Kekasih Mario Dandy Bakal Diberi Sanksi oleh SMA Tarakanita 1 Jakarta, Status Pelajarnya Terancam
Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) bakal dikenai sanksi oleh sekolahnya, buntut dari kasus penganiayaan viral yang menyeret namanya
TRIBUNBANTEN.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) bakal dikenai sanksi oleh sekolahnya, buntut dari kasus penganiayaan viral yang menyeret namanya.
Pasalnya AG adalah kekasih Mario Dandy Satriyo, yang merupakan pelaku penganiayaan sadis pada David (17) anak pengurus GP Ansor.
AG diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada anak petinggi GP Ansor, David.
AG bahkan disebut-sebut nyaris kena DO (drop out) oleh pihak sekolah menyusul Mario Dandy yang keluarkan dari kampusnya.
Status pelajar yang disandang AG pun kini mulai terancam karena namanya menjadi bagian dalam kasus penganiayaan viral.
Buntut dari kasus tersebut, AG didampingi dengan pengacarannya Mangata Toding akan mendatangi sekolahnya untuk memberi klarifikasi.
Baca juga: Jeep Rubicon Wrangler Milik Mario Bodong dan Tunggak Pajak, Spesifikasi dan Harganya Bikin Melongo
"Kami akan mengklarifikasi ke pihak sekolah. Berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Mangata juga mengklaim, kliennya, AG tak mengetahui soal rencana Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya Critalino David Ozora..
Menurut Mangata, saat itu AG hanya dijemput oleh Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar.
"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya.
Selain itu, guna memastikan kliennya tak bersalah, Mangata menyebut akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan nama baik AG.
Baca juga: Optimis Sadar dari Koma, Kondisi David Usai Dianiaya Mario Tunjukkan Hal yang Baik: Sempat Buka Mata
"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David.
Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut.
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pengendara Mobil Dianiaya Pengendara Motor di Tangsel, Korban Alami Luka di Wajah dan Tangan |
![]() |
---|
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pasrah saat Rumahnya Digeledah KPK, Dokumen-HP Disita |
![]() |
---|
Dijerat 5 Pasal Berbeda, Ini Daftar 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.