Kemenkumham Banten
APOA Jawara Permudah Pengelola Hotel & Penginapan Melaporkan Data Orang Asing yang Menginap
Sosialisasi APOA Jawara dilakukan terhadap para pengelola hotel dan penginapan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kanwil Kemenkumham Banten menggelar sosialisasi Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) Jawara di Hotel Aston Anyer, Selasa (28/2/2023).
APOA Jawara diluncurkan Kanwil Kemenkumham Banten pada 26 Januari 2023.
Sosialisasi APOA Jawara dilakukan terhadap para pengelola hotel dan penginapan yang berada di wilayah Kabupaten Serang.
Baca juga: Satu-satunya di Indonesia, Kemenkumham Banten Awasi Orang Asing via Aplikasi Apoa Jawara
Sosialisasi dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Adapun yang hadir sebagai narasumber adalah Kabid Inteldakim, Tessa Harumdila, dan Kepala Subbidang Intelkim, Arfa Yudha Indriawan, dipandu moderator, Octavia Olga.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, mengatakan APOA Jawara akan mempermudah dalam dukungan proses pelaporan orang asing.
"Sehingga keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun sering berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda," katanya.
Pengelola hotel dan penginapan makin mudah melaporkan orang asing sehingga tidak perlu lagi mendatangi Kantor Imigrasi memberikan data.
Petugas penginapan hanya akan diminta untuk melaporkan orang asing yang ada di tempat penginapannya melalui APOA Jawara.
Baca juga: Kemenkumham Banten Hadiri Public Relation Briefing Tahun 2023, Dorong Glorifikasi Pencapaian Positif
Laporan itu mulai dari pertama kali orang asing menginap sampai keluar dari penginapan tersebut.
Petugas imigrasi akan memperoleh data real time terkait keberadaan orang asing di seluruh Indonesia.
APOA Jawara merupakan ekstensi atas APOA yang diluncurkan Ditjen Keimigrasian dalam hal melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing.
Baca juga: Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten Temui Wali Kota Cilegon Bahas Lahan untuk Gedung Baru
Hal itu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tejo Harwanto sangat berharap adanya Kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi Dan Partisipasi APOA Jawara dapat menjadi dukungan untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum.
"Agar keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia sehingga benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat," ucapnya.
Simak berita-berita Kanwil Kemenkumham Banten lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.