Buntut Kasus Mario Dandy, Gaji Pegawai Pajak Dikuliti: Nominalnya Kini Terungkap
Berapakah gaji pegawai pajak hingga bisa berpesta dengan barang-barang mewah dan hidup hedon? Ternyata ini nominalnya
TRIBUNBANTEN.COM - Gaya hidup dan penghasilan pegawai pajak kini tengah santer diperbincangkan usai viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy namanya menjadi viral usai menganiaya David, anak pengurus GP Ansor secara membabi buta dan sadis.
Buntut kasus tersebut, nama besar pegawai pajak dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan.
Pasalnya, Mario Dandy Satriyo adalah anak mantan pegawai pajak yang suka pamer jeep dan motor gede dengan gaya hidup hedon.
Ayahnya pun akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, yang dicopot jabatannya oleh Sri Mulyani.

Dari kasus tersebut, terkuak fakta-fakta bahwa Rafael Alun memiliki harta sebesar Rp 56 Miliar dan adanya pegawai pajak bergaya hedon yang memiliki klub motor gede.
Sri Mulyani kemudian membubarkan klub moge Ditjen Pajak tersebut karena dinilai menciderai citra Kementrian Keuangan.
Lalu berapakah gaji pegawai pajak hingga bisa berpesta dengan barang-barang mewah dan hidup hedon?
Baca juga: Spesifikasi Honda Rebel, Moge Kesukaan Sri Mulyani dan Pejabat Pajak, Dibanderol hingga Rp 196 Juta

Menurut Kompas.com, gaji pokok pegawai pajak disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), menurut PP Nomor 15 tahun 2019.
Tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomo 7 tahun 1977 tentang Gaji PNS.
PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran ini ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Untuk gaji pokok PNS golokan II C masa kerja pertama sebesar Rp 2.301.800 per bulan.
Untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar Rp 2.579.500 perbulan.
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Optimis Sadar dari Koma, Kondisi David Usai Dianiaya Mario Tunjukkan Hal yang Baik: Sempat Buka Mata
Kemudian, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, maksimal 3 anak.
Lalu, ada tunjangan makan Rp 35.000 per hari golongan II, tunjangan jabatan dan uang perjalanan dinas.
CPNS lulusan STAN menerima tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tukin ini jauh lebih besar ketimbang tunjangan yang melekat dan sudah disebutkan di atas jauh dari gaji pokok PNS.
Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.
Bagi lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy yang Harta Kekayaannya Saingi Sri Mulyani
Misal bagi lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, tukun yang diterima jauh lebih besar dan mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 berasal dari D3 STAN tunjangannya bisa mencapai Rp 7.673.375.
Kemudian untuk DIV atau setara S1 dari STAN lebih tinggi lagi, dengan tunjangan paling kecil Rp 8.211.000 dan paling besar Rp 12.316.500.
Menurut PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen, pada tahun berikutnya.
Tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Sementara itu, besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Bakal Diberi Sanksi oleh SMA Tarakanita 1 Jakarta, Status Pelajarnya Terancam
Baca juga: Rafael Alun, Ayah Mario Terindikasi Lakukan Pencucian Uang Sejak 2013: Mahfud MD Bocorkan Soal Surat
(Intisari.id/Afif Khoirul M)
Artikel ini telah tayang di Intisari
18 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada 3 Momen Penting, Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Soal Anggaran Negara, Menkeu Purbaya: Jika Tidak Berani Habisin Anggaran, Ya Jangan Direncanakan |
![]() |
---|
Benarkah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Subsidi? Berikut Penjelasan Menko Perekonomian |
![]() |
---|
Membanggakan! Anak Eks Menlu Retno Marsudi dan Eks Menkeu Sri Mulyani Lulus Dokter Spesialis UI |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.