Catat! Cara Melaporkan Pecah Ban & Jalan Berlubang di Tol Tangerang-Merak, Bisa Klaim Ganti Rugi
Perbaikan akan dilakukan di lokasi konstruksi penambahan lajur ketiga Cikande-Serang Timur
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Astra Tol Tangerang-Merak meminta maaf terkait ramainya pemberitaan ban pengguna yang rusak karena jalan berlubang.
Permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram astratoltamer, Rabu (1/3/2023).
"Kami meminta maaf kepada semua pengguna jalan yang mengalami kendala di ruas Tol Tangerang-Merak."
Baca juga: PENGUMUMAN! Ini Tarif Terbaru Tol Tangerang-Merak, Cikupa ke Serang Timur Rp 32.500 untuk Gol I
Dalam unggahannya, pengelola akan segera melakukan penanganan lubang di sejumlah titik di area Tol Tangerang-Merak.
Perbaikan perkerasan jalan berlubang itu akan dilakukan Astra Infra Solution bersama PT Adhi Karya dan PT Acset Indonusa.
Adapun perbaikan akan dilakukan di lokasi konstruksi penambahan lajur ketiga Cikande-Serang Timur (Km 52-72).
Ada empat tindakan yang dilakukan pengelola Tol Tangerang-Merak.
Empat tindakan itu adalah inspeksi titik lubang baru dan genangan yang bisa merusak kualitas, melakukan perbaikan penutupan cepat 2x24 jam, perbaikan lubang permanen, serta menelusuri dan melakukan intensif pemeliharaan berkala sistem drainase.
Selain itu, pengelola Tol Tangerang-Merak juga membagikan cara melaporkan jika terjadi kendala:
- Melaporkan gangguan ke sentral komunikasi di free call 08001777879 atau 0254 207878.
Bisa juga melalui email di cs@margamandala.co.id
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran 2023, Pemprov Banten Ngaku Siap Bangun Rest Area di 97A Tol Tangerang-Merak
- Laporan maksimal 2x24 jam dan disertakan informasi nomor e-toll yang digunakan untuk transaksi pada saat kejadian
- dokumentasikan dan rinci laporan awal (sebelum ada tindakan penanganan gangguan):
- jenis gangguan (pecah ban/jalan lubang/kecelakaan tunggal/dll)
- lokasi kejadian (km) arah Merak/Jakarta
- jenis dan nomor kendaraan yang terlibat gangguan
- dokumentasi kondisi kendaraan, kondisi jalan, dan cuaca saat kejadian
- berikan nomor kontak dan identitas yang bisa dihubungi
Baca juga: Belasan Karyawan PT Nikomas Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Di Tengah Proses Penawaran Resign
- Setelah laporan awal diterima, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi laporan untuk selanjutnya dilakukan estimasi kerugian (hari kerja)
- Setelah laporan klaim lengkap dan valid proses ganti rugi maksimal masa waktu 14 hari kerja
Pecah Ban karena Jalan Berlubang
Seperti diberitakan, sejumlah mobil pengguna Tol Tangerang-Merak mengalami pecah ban karena jalan berlubang di Km 44-45 arah Jakarta.
HP, seorang pengguna Tol Tangerang-Merak, mengaku ban depan sebelah kanan mobilnya robek beberapa saat setelah keluar dari rest area 45, Minggu (26/2/2023) malam.

Selain itu, ban belakang sebelah kanan juga mengalami kerusakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.