Kemenkumham Banten

Kemenkumham Banten dan 6 Kampus Bekerja Sama untuk Penyediaan Dokumen & Informasi Hukum yang Akurat

Kerja sama itu terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Kanwil Kemenkumham Banten menandatangani perjanjian kerja sama dengan enam perguruan tinggi di Provinsi Banten, Rabu (1/3/2023). Enam perguruan tinggi itu adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Universitas Mathla'ul Anwar, Universitas Muhammadiyah Tangerang, UIN Sultan Maulana Hasaduddin, dan Universitas Tangerang Raya. Kerja sama itu terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Kanwil Kemenkumham Banten menandatangani perjanjian kerja sama dengan enam perguruan tinggi di Provinsi Banten, Rabu (1/3/2023).

Enam perguruan tinggi itu adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Universitas Mathla'ul Anwar, Universitas Muhammadiyah Tangerang, UIN Sultan Maulana Hasaduddin, dan Universitas Tangerang Raya.

Kerja sama itu terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Baca juga: Kemenkumham Banten Tingkatkan Fungsi Kehumasan, Gelar Media Gathering dan KIEP di Cilegon

Ruang lingkup kerja sama ini sendiri meliputi pengelolaan JDIH, pengintegrasian JDIH, pembinaan anggota JDIH, dan kegiatan lain yang disetujui para pihak.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan kerja sama ini sebagai tindak lanjut pemetaan perpustakaan digital.

Selain itu, juga rencana pengintegrasian JDIH Nasional sebagai hasil rapat koordinasi di wilayah Provinsi Banten.

“Setelah adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan akan terjalin koordinasi dan monitoring oleh Kanwil Kemenkumham Banten dalam pelaksanaan pengintegrasian JDIH Nasional tersebut," katanya.

Pengelolaan JDIHN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Dalam Pasal 6 Ayat (1), disebutkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.

Baca juga: Satu-satunya di Indonesia, Kemenkumham Banten Awasi Orang Asing via Aplikasi Apoa Jawara

Perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu menjadi komitmen pengikat guna mengembangkan kerja sarna yang efektif antara pusat dan anggota jaringan.

Selain itu, juga antar-sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved