Pemkab Serang dan Kejari Serang Perpanjang Kerja Sama, Optimalkan PAD dan Mengawal Pembangunan

Ini yang sekian kalinya perpanjangan kerja sama antara Pemkab Serang dengan Kejari Serang

dokumentasi Pemkab Serang
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksa di Pendopo Bupati Serang, Kamis (2/3/2023). Pemkab Serang memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Serang. 

“Tujuannya adalah untuk melakukan pendampingan. Ada yang berupa pertimbangan hukum, berupa pelayanan hukum, dan hal-hal lain yang ada dalam lingkup tugas dan fungsi jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.

Tujuan kerja sama ini untuk mencegah ketidaksesuaian antara kerangka hukum dengan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Serang.

“Kejaksaan memang sesuai dengan undang-undang, tugasnya memberikan saran hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum yang tujuan akhirnya pada kemajuan masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Serang Launching Kartu Serang Islami, Ratu Tatu: Khusus Guru Ngaji dan Pemandi Jenazah

Selain itu, jika ada gugatan yang masuk terhadap Pemkab Serang, Kejari Serang bisa diberi surat kuasa untuk mewakili.

“Ibu Bupati dan jajarannya itu punya semacam government lawyer. Jadi pengacara negara yang bisa mendamping, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ucapnya.

Yusfidli menilai pendampingan Kejari Serang selama ini cukup berjalan baik, dan perlu ditingkatkan sesuai komitmen Bupati Serang untuk mencegah ketidaksesuaian kerangka hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.

Selain itu, dia berharap bisa lebih diupayakan untuk pembangunan daerah yang berkaitan dengan investasi.

“Kami dari Kejari Serang siap mendukung dalam melakukan pendampingan dan juga memberikan bimbingan teknis, konsultasi, serta saran hukum kaitannya dengan investasi yang jadi prioritas dari Kabupaten Serang,” katanya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved