Viral Pemanggilan Ketua IPW Sugeng Berujung Kritik kepada Kapolri, Independensi Dipertanyakan

Pemanggilan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso viral dan menjadi trending topik di media sosial Twitter.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjakarta.com
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Pemanggilan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso viral dan menjadi trending topik di media sosial Twitter. Hal ini setelah Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan memanggil Sugeng Teguh Santoso untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sugeng Teguh Santoso menilai dirinya telah dikriminasi oleh aparat kepolisian. Terlebih kata Sugeng, tindakan kesewenangan itu berbanding terbalik dengan pesan Kapolri soal pemberi kritik paling pedas akan jadi sahabat polisi. Namun, independensi IPW justru dipertanyakan. 

"Bertindak sewenang-wenang alias gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya Kapolri harus mengambil tindakan tegas terhadap Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra selaku Direktur Reskrimsus Polda Sulsel.

Baca juga: Sopan dan Berprestasi Jadi Alasan IPW Nilai Ferdy Sambo Tak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati

Terlebih kata Sugeng, tindakan kesewenangan itu berbanding terbalik dengan pesan Kapolri soal pemberi kritik paling pedas akan jadi sahabat polisi.

Padahal kritikan menurutnya dibutuhkan untuk memberi ruang bagi publik, sekaligus mengetahui isi pikiran masyarakat tentang kepolisian.

"Mengkhianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri," kata dia.

Ia menilai pemanggilan dirinya sebagai saksi perkara nomor LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT Polda Sulsel tidak tepat.

Pasalnya hal itu bertentangan dengan KUHAP lantaran dirinya tak ada kaitannya dengan perkara dimaksud.

"Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini," kata dia.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Polda Sulsel Panggil IPW

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sendiri telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).

Baca juga: Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo, IPW Ungkap Lobi Politik untuk Hindari Hukuman Mati

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved