Ramadan 2023

Hukum Muntah saat Puasa Ramadan, Kata Buya Yahya: Bisa Membatalkan Bila Melanggar Ketentuan Ini

Berikut ini penjelasan mengenai hukum muntah saat puasa Ramadan yang dijelaskan oleh Buya Yahya.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Penjelasan mengenai hukum muntah saat puasa Ramadan oleh Buya Yahya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan mengenai hukum muntah saat puasa Ramadan oleh Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, muntah saat puasa Ramadan hukumnya bisa membatalkan.

Batalnya puasa karena muntah, apabila seorang umat muslim telah melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Ketentuan tersebut yakni apabila muntah dilakukan dengan sengaja.

Baca juga: Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa, Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Sebaliknya, muntah tidak akan membatalkan puasa Ramadan ketika tidak sengaja.

"Seperti kita mengetahui mencium sesuatu itu akan muntah, lalu kita mengambil barang tersebut dan menciumnya yang mengakibatkan bisa muntah," kata Buya Yahya dikutip TribunBanten.com dari kanal youTube Al-Bahja TV, Minggu (5/3/2023).

"Atau dengan sengaja memasukan jari jemari ke dalam mulut dan berusaha agar bisa memuntahkan diri, maka itu akan membatalkan puasa," sambungnya. 

Baca juga: Bagaimana Hukum Puasa Qadha Ramadan Digabung dengan Puasa Sunnah Nisfu Syaban? Ini Kata Buya Yahya

Selain itu, ada juga muntah yang tidak sengaja tapi bisa membatalkan puasa.

Perbuatan itu yakni, apabila muntah akibat mabuk kendaraan atau mual.

Muntah akibat hal tersebut bisa membatalkan puasa, jika kita setelah muntah tidak langsung berkumur-kumur.

Sehingga, sisa muntah atau ludah tertelan oleh orang tersebut.

"Ludah memang tidak membatalkan puasa ketika kita menelannya, dengan catatan tidak ada kotoran seperti muntah, karena ludah yang tercampur muntah akan menjadi najis," jelasnya.

Baca juga: Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Walaupun, kata Buya Yahya, meludah seribu kali, biarpun mulut sudah bersih dari muntah maka itu belum suci.

Karena ludah tidak bisa mensucikan, sehingga jika tertelan jadi batal dan sholat tidak sah.

Sebaiknya setelah muntah kita langsung berkumur dengan air yang suci untuk mensucikan, setelah ludah kita suci kembali maka tidak akan membatalkan puasa ketika tertelan.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved