Syarat Terbaru Urus Paspor Umrah dan Haji 2023, Beserta Biaya Paspor Elektronik dan Nonelektronik

Berikut ini syarat terbaru untuk mengurus paspor Umrah dan Haji 2023. Kini, pengurusan paspor umrah dan haji tidak lagi memerlukan rekomendasi Kemenag

Editor: Glery Lazuardi
Pexels/@ShamsAlamAnsari
Ilustrasi haji. Berikut ini syarat terbaru untuk mengurus paspor Umrah dan Haji 2023. Kini, pengurusan paspor umrah dan haji tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat terbaru untuk mengurus paspor Umrah dan Haji 2023.

Kini, pengurusan paspor umrah dan haji tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Baca juga: Kemenag Resmi Rilis Kuota Haji 2023, Berikut Kuota Calon Jemaah Haji di 34 Provinsi Termasuk Banten

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, pencabutan ini diharapkan bisa mempermudah jemaah umrah maupun haji khusus saat pengurusan paspor.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," kata Anna dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).

Kebijakan perlunya rekomendasi dari Kemenag yang sempat berlaku ditujukan untuk alasan pengawasan.

Namun Anna menilai, rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor yang diminta Ditjen Imigrasi itu memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujarnya.

Adapun syarat rekomendasi Kemenag diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag, meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Baca juga: Sebaran Kuota Haji 2023 di Indonesia, 9.461 Calon Jemaah asal Banten Berangkat Pada Tahun Ini

Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” jelas Anna.

Permohonan Paspor Baru untuk Haji/Umrah

Informasi Umum

1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

7. Surat rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Pengesahan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Biaya

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved