DPR dan Pemerintah Sepakat Nama BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah
DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah sebagai nama pengganti Badan Penyelenggara Ibadah Haji
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) akan diganti menjadi Kementrian Haji dan Umrah.
Pergantian lembaga tersebut akan dilakukan setelah DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah sebagai nama pengganti Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji).
Jika rencana ini terwujud, maka BP Haji akan menjadi kementerian tersendiri dan tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama.
Baca juga: Sosok Immanuel Ebenezer, Punya Rekam Jejak Sebagai Driver Ojol, Wamenaker, hingga Tersangka Korupsi
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, nomenklatur tersebut pun sudah dituangkan di dalam pasal-pasal Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8/2025). Bersamaan dengan itu, Selly mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapuskan.
Sebab, seluruh tugas dan tanggung jawab terkait haji sudah dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini kementerian haji dan umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” kata Selly.
Baca juga: Daftar 3 Eks Menteri Agama RI, Tersangkut Kasus Korupsi Haji Tahun 2001-2024, Terbaru Gus Yaqut
Diketahui sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat panitia kerja (Panja) pada Sabtu (23/8/2025).
DIM tersebut berisi sekitar 720 poin, dengan lebih banyak pasal yang bersifat tetap.
"Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai. Hari ini. DIM sudah selesai. Kan tidak banyak," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto usai rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu.
Dia menuturkan, usai DIM selesai dibahas, pihaknya akan memulai pembahasan dengan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) revisi UU Haji dan Umrah pada Minggu (24/8/2025) besok.
Menurut rencana, revisi UU Haji dan Umrah tersebut akan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
"Besok kita akan ngurusin Timus-Timsin. Besok Timus-Timsin. Sehingga kemudian kita akan lihat lagi di situ kesesuaian dan sebagainya," ujar Bambang. Adapun dalam tahap Timus dan Timsin, pembahasan RUU Haji dan Umrah sudah berada dalam aspek redaksional.
Timus dan Timsin bertugas melakukan penyesuaian redaksional terhadap pasal-pasal, termasuk koreksi tanda baca, penyelarasan paragraf, hingga penyusunan format.
Setelah aspek redaksional selesai, draf revisi UU Haji dan Umrah akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi.
Sumber : Kompas.com
Demo 25 Agustus 2025 di Gedung DPR RI, Saan Mustofa: Itu Hak dalam Alam Demokrasi |
![]() |
---|
Dikritik Gara-gara Dukung Tunjangan DPR Rp50 Juta, Nafa Urbach Minta Maaf: Hidup Aku Buat Rakyat |
![]() |
---|
Meningkat! Ini Daftar Tunjangan DPR RI yang Naik: Beras, Telur, hingga Rumah, Total Rp 120 Juta |
![]() |
---|
Intip Ruang Kerja Anggota DPR RI yang Diduga Gunakan Uang CSR untuk Bangun Resto dan Showroom |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi III DPR RI Minta Jaksa Segera Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.