Setelah Rafael Alun, Giliran KPK Periksa Eko Darmanto Terkait Harta, Berikut Perbandingan Kekayaan

KPK akan meminta keterangan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Glery Lazuardi
Dok Bea Cukai
KPK akan meminta keterangan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK pada Selasa (7/3/2023). Selama kurun waktu satu minggu, ini merupakan upaya kedua KPK meminta keterangan pejabat negara. Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, diperiksa soal LHKPN pada Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - KPK akan meminta keterangan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK pada Selasa (7/3/2023).

Selama kurun waktu satu minggu, ini merupakan upaya kedua KPK meminta keterangan pejabat negara.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, diperiksa soal LHKPN pada Rabu (1/3/2023).

Baca juga: TERUNGKAP 43 Persen Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN KPK

Berikut perbandingan harta kekayaan antara Rafael Alun dan Eko Darmanto

Harta Kekayaan Rafael Alun

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2023, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.

Harta yang dimiliki Rafael terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya.

Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.

Harta Rafael bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Pada 2016, Rafael yang masih menjabat sebagai Menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melaporkan total harta kekayaan Rp38,6 miliar. Jumlah itu bahkan lebih tinggi Direktur Jenderal Pajak pada 2016, Ken Dwijugiasteadi, yang hartanya Rp3,97 miliar berdasarkan LHKPN.

Tanah dan bangunan mendominasi jumlah harta kekayaan Rafael, yakni mencakup sekitar 90 persen dari total hartanya.

Dia melaporkan sembilan harta tanah dan bangunan pada 2016, baik yang dia peroleh sendiri maupun berasal dari hibah.

Lima aset tanah dan bangunan milik Rafael yang berada di kawasan ibu kota Jakarta mendominasi total harta.

Aset dengan nilai terbesarnya adalah tanah dan bangunan seluas 766m2/559 m2 di Jakarta Barat.

Aset-aset Rafael yang berada di sekitaran Jakarta mencatatkan kenaikan nilai dari 2016 hingga 2021, menjadi pendorong utama harta pejabat eselon III itu.

Kenaikan nilai tanah dan bangunan tercatat dalam LHPKN Rafael pada 2017 dan 2020.

Pada 2021, Rafael memperoleh warisan dua bidang tanah di Sleman, Yogyakarta dengan total nilai Rp405,7 juta.

Penambahan tanah itu, bersama dengan kenaikan nilai aset-aset lainnya, membuat harta tanah dan bangunan Rafael pada 2021 mencapai Rp51,9 miliar atau 92,5 persen dari total harta kekayaannya.

Harta Kekayaan Eko Darmanto

Eko Darmanto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar per 31 Desember 2021 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Angka ini meningkat lebih dari 5 kali lipat jika dibandingkan dari hasil laporan awalnya sejak 2011.

Ini rincian harta kekayaan Eko Darmanto dari tahun ke tahun:

Rp 1,19 miliar per 2011.

Rp 1,37 miliar per 2013.

Rp 3,9 miliar per 2019.

Rp 5,07 miliar per 2020.

Rp 6,72 miliar per 31 Desember 2021.

Laporan kekayaan LHKPN 2021

Berikut rincian harta Eko Daryanto per 31 Desember 2021 yang tercatat di LHKPN:

Tanah dan bangunan total senilai Rp 12,5 miliar

Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar

Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar

Transporasi dan mesin

Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta

Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta

Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta

Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

Mobil Fargo (bekas)

Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

Harta bergerak lainnya Rp 100.700.000

Kas dan setara kas Rp 238.904.391

Sub total 15.739.604.391 Utang senilai Rp 9.018.740.000

Total keseluruhan harta kekayaan : Rp 6.720.864.391

KPK Rutin Klarifikasi LHKPN

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN merupakan proses rutin yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan kewajaran harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara.

"Kepada Saudara Eko Darmanto yang rencananya akan dijadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN pekan depan, 7 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ipi, Jumat (3/3/2023) kemarin.

Ipi mengatakan KPK memiliki mekanisme untuk melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap LHKPN yang telah disampaikan, tidak hanya bergantung pada informasi dari laporan masyarakat.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN pada tahun 2022 dan 185 LHKPN pada tahun 2021. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan baru-baru ini adalah terhadap Rafael Alun Trisambodo, yang menimbulkan sorotan publik terkait harta kekayaannya.

Proses pemeriksaan terhadap LHKPN terdiri dari dua tahap, yaitu pemeriksaan administrasi atau verifikasi dan pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang disampaikan dalam LHKPN, termasuk kebenaran isian daftar harta yang dilaporkan.

Setelah pemeriksaan administratif dinyatakan lengkap, KPK akan mengumumkan melalui fitur e-announcement pada situs elhkpn.kpk.go.id.

Selanjutnya, KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif, yang melibatkan penelusuran atau pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan harta oleh penyelenggara negara.

Tahap akhir adalah klarifikasi yang dilakukan jika tim pemeriksa membutuhkan konfirmasi langsung dari penyelenggara terkait.

KPK dapat menghubungi instansi terkait, lembaga perbankan, perusahaan sekuritas, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh informasi terkait harta kekayaan yang dilaporkan.

KPK memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap LHKPN dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved