AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Berikut Profil dan Fakta Lengkap Terlibat di Kasus Penganiayaan David

AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ditahan polisi. Upaya penahanan itu dilakukan setelah aparat kepolisian menetapkan AG sebagai pelaku

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ditahan polisi. Upaya penahanan itu dilakukan setelah aparat kepolisian menetapkan AG sebagai pelaku penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ditahan polisi

Upaya penahanan itu dilakukan setelah aparat kepolisian menetapkan AG sebagai pelaku penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan alasan penahanan AG.

Alasan objektif, kata dia, AG diancam hukuman di atas lima tahun.

Alasan subjektif, menurut dia, AG dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatan pidana.

"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial," ujarnya dalam sesi jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Sadis Mario pada David Digelar Hari Ini, 23 Adegan Bakal Diperagakan

Berikut Profil AG dan Fakta Lengkap Keterlibatan di Kasus Penganiayaan David

AG diduga menjadi biang kerok Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

AG merupakan pemicu Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora hingga tak sadarkan diri.

Pasca kejadian itu, AG dikeluarkan dari sekolah di SMA Tarakanita 1 Jakarta

Melalui keterangan tertulis, SMA Tarakanita 1 membenarkan AG adalah siswa kelas X

AG diduga dikeluarkan karena perbuatan melanggar undang-undang

AG merupakan siswi yang populer di sekolah

AG sempat menghiasi banner SMA Tarakanita I. AG terlihat menjadi model banner sekolahnya itu.

Banner tersebut mempromosikan SMA Tarakanita I telah membuka penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.

Dalam banner, SMA Tarakanita I yang merupakan sekolah khusus perempuan memiliki slogan berupa ‘Mendidik Pemimpin Perempuan Cerdas & Berintegrasi’.

AG terlihat memakai seragam SMA Tarakanita I yang terdiri dari kemeja putih, jas hitam, dan rok selutut motif garis-garis warna merah dan hitam.

Kini, status AG telah dinaikkan polisi menjadi pelaku penganiayaan.

Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Kronologi Penyelamatan David dari Penganiayaan Mario Dandy, Orang Tua Rekan David Miliki Peran Besar

Pernyataan AG ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

AG ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved