Rekonstruksi Penganiayaan Sadis Mario pada David Digelar Hari Ini, 23 Adegan Bakal Diperagakan
Rekonstruksi penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo (20) kepada David (17) bakal digelar hari ini, Kamis (9/2/2023)
TRIBUNBANTEN.COM - Rekonstruksi penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo (20) kepada David (17) bakal digelar hari ini, Kamis (9/2/2023).
Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan proses rekonstruksi ini dilakukan guna menilai pemenuhan unsur pidana dari pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan ini bakal ada 23 adegan yang diperagakan Mario Dandy Satriyo serta pelaku terlibat seperti Shane Lukas dan AG dalam peristiwa penganiayaan pada David.
Baca juga: Kronologi Penyelamatan David dari Penganiayaan Mario Dandy, Orang Tua Rekan David Miliki Peran Besar
“Besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi. Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan, dan kita lihat dari gabungan alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan belum bisa memastikan apakah lokasi rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau di Polda Metro Jaya.
“Untuk adegan, 23 adegan besok akan kita laksanakan langsung di TKP, nanti kita sesuaikan apakah di sini atau di TKP,” jelas dia.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy akan Diperiksa di Polda Metro Jaya untuk Pertama Kalinya Hari Ini
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario Dandy lantaran emosi usai mengetahui bahwa David disebut telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap AG, kekasihnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai pihak yang memprovokasi Mario.
AG juga telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku. Ketiganya pun kini telah ditahan.
Baca juga: Terlibat Kasus Penganiayaan pada Putra Pengurus Ansor, AG Kekasih Mario Ditahan Selama 1 Minggu
Mario dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2, subsider 351 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pengendara Mobil Dianiaya Pengendara Motor di Tangsel, Korban Alami Luka di Wajah dan Tangan |
![]() |
---|
Dijerat 5 Pasal Berbeda, Ini Daftar 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama Prajurit TNI AD Terlibat Kasus Penganiayaan Berujung Meninggalnya Prada Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.