Terlibat Kasus Penganiayaan pada Putra Pengurus Ansor, AG Kekasih Mario Ditahan Selama 1 Minggu

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/ Ist
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam 

TRIBUNBANTEN.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.

AG diketahui terlibat dalampenganiayaan sadis yang dilakukan kekasihnya pada putra pengurus Ansor bernama Crytalino David Ozora (17).

Penahanan AG ini selama satu Minggu atau tujuh hari ke depan dengan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) 

Kabar ini disampaikan langsung  oleh Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya 

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Resmi Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu, Berikut 3 Fakta Ayah Mario Dandy hingga Akhir Karier

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikat keterangan mengenai status pacar Mario Dandy, berinsial AG (15)
Mario Dandy bersama kekasihnya berinsial AG (15) (Kolase/IST)

Baca juga: Sepasang Suami Istri Penolong David dari Penganiayaan Sadis Mario Dandy, Sosok Ini Punya Peran Besar

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

Hengki menyebut penahanan AG dilakukan setelah diperiksa selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki.

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy akan Diperiksa di Polda Metro Jaya untuk Pertama Kalinya Hari Ini

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Dalam hal ini, AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved