Terlibat KKN Penerimaan Bintara, 5 Polisi Polda Jateng Tidak Dipecat, Ini Hukumannya

Sebanyak lima anggota polisi terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Sebanyak lima anggota polisi terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan, lima anggota polisi yang terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah telah menjalani sidang kode etik.

Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Namun kelima anggota polisi tersebut tidak ada yang dipecat.

Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.

Dalam sidang kode etik, kelimanya dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama 2 tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.

Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.

Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.

Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.

"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.

Ia menambahkan ketujuh pelaku melakukan aksi KKN sendiri-sendiri dan tidak terorganisir.

"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya Anda sudah tahu sendiri," tandasnya.

Kapolda Jateng Kecewa

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi merasa ulah oknum yang terlibat praktik KKN merusak citra baik Polri yang sudah dibangun selama ini.

"Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita," tegasnya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia mengaku tidak akan munutupi kasus ini meskipun anggotanya diduga terlibat praktik KKN.

Kelima anggota Polda Jateng yang sudah menjalani sidang kode etik yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

"Lima sudah dilakukan sidang, dua (ASN) sedang menunggu," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk proses rekrutmen Polri selanjutnya dengan memperbaiki sistem yang sudah ada.

Ia menegaskan penerimaan Bintara Polri harus menerapkan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

"Seluruh fungsi yang terlibat seperti panitia seleksi harus benar-benar profesional," imbuhnya.

Selain anggota polisi, panitia, pengamat eksternal, lintas departemen, orang tua peserta, dan berbagai pihak lainnya harus menataati peraturan penerimaan Bintara yang ada.

"Harus bersih, gratis tidak ada KKN," bebernya.

Kata IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengawal langsung praktik KKN penerimaan Bintara di tingkat Polda Jateng.

Selain kelima anggota polisi yang sudah diamankan, ia meminta panitia seleksi dan Kapolda Jateng juga diperiksa secara mendalam.

Diduga tim Paminal Divpropam Polri menemukan uang puluhan miliar rupiah saat melakukan OTT kasus ini.

Menurutnya, masih ada kemungkinan pelaku bertambah dalam kasus suap penerimaan Bintara.

"Mereka yang ditangkap harus diproses pidana dan kode etik," tegasnya, Jumat (3/3/2023).

Ia menambahkan setiap calon bintara yang akan masuk ke pendidikan di Polda Jateng dimintai uang ratusan juta setiap anaknya.

Dalam OTT Paminal Divpropam Polri diperkirakan ada 90 calon siswa Bintara yang melakukan suap agar lolos pendidikan.

"Adanya OTT, IPW menilai bahwa prinsip Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (BETAH) yang dicanangkan Polri jauh panggang dari api dan belum berhasil mengatasi mental-mental bobrok aparatnya."

"Padahal, panitia seleksi yang ditunjuk telah menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan rekrutmen anggota Polri," ungkapnya.

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, selain dikenakan sidang etik, para anggota polisi yang terlibat harus dihukum secara pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Polisi Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Hanya Demosi dan Patsus

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved