Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara
Pengurus Kadin Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada tiga pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon nonaktif dalam kasus percobaan pemerasan terhadap perusahaan petrokimia, PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiganya adalah Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatulloh, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja.
Selain itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, serta Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan Zul Basit, juga dijatuhi hukuman serupa.
Baca juga: Skandal Ketua Kadin Cilegon: Dua Kali Tersangka, Baru Ditahan saat Palak Pengusaha China
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/11/2025).
Terbukti Lakukan Percobaan Pemerasan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menyebut, tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat dan dianggap menghambat iklim investasi di Kota Cilegon.
"Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sudah ada upaya mediasi perdamaian di Polsek Ciwandan, serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Hasanuddin.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Sebelumnya, JPU menuntut M Salim pidana 4 tahun penjara, sementara Rufaji, Isbatullah, Ismatullah, dan Zul dituntut 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir, dan hal serupa juga disampaikan jaksa yang menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang menjerat para terdakwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam insiden tersebut, terdakwa Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pengurus organisasi seperti HIPMI, HIPPI, HNSI, GAPENSI, GGPMI, serta pengusaha lokal dan LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali.
| Usai Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Periksa Kabiro Humas Kemenaker |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pemerasan PT CAA, Ketua Kadin Cilegon Dituntut Empat Tahun Penjara |
|
|---|
| 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Diadili di PN Serang, Salah Satunya Kades Kohod |
|
|---|
| Sidang Nikita Mirzani Kasus Pemerasan dan TPPU, Tim Kuasa Hukum Siapkan 7 Saksi dan Ahli |
|
|---|
| Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 T PT Chandra Asri Alkali, Kadin Banten Kaget saat Sidang di PN Serang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.