Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara

Pengurus Kadin Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Pengurus Kadin Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada tiga pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon nonaktif dalam kasus percobaan pemerasan terhadap perusahaan petrokimia, PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Ketiganya adalah Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatulloh, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja.

Selain itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, serta Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan Zul Basit, juga dijatuhi hukuman serupa.

Baca juga: Skandal Ketua Kadin Cilegon: Dua Kali Tersangka, Baru Ditahan saat Palak Pengusaha China

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/11/2025).

Terbukti Lakukan Percobaan Pemerasan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim menyebut, tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat dan dianggap menghambat iklim investasi di Kota Cilegon.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sudah ada upaya mediasi perdamaian di Polsek Ciwandan, serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Hasanuddin.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. 

Sebelumnya, JPU menuntut M Salim pidana 4 tahun penjara, sementara Rufaji, Isbatullah, Ismatullah, dan Zul dituntut 3 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir, dan hal serupa juga disampaikan jaksa yang menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang menjerat para terdakwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Dalam insiden tersebut, terdakwa Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pengurus organisasi seperti HIPMI, HIPPI, HNSI, GAPENSI, GGPMI, serta pengusaha lokal dan LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved