THM di Kota Serang Ditertibkan Jelang Ramadan, Sekda Nanang: Pemerintah Tak Pernah Beri Izin
Pemerintah Kota Serang akan menertibkan sejumlah tempat hiburan (THM) menjelang bulan Ramadan 1444 H/2023.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang akan menertibkan sejumlah tempat hiburan (THM) menjelang bulan Ramadan 1444 H/2023.
Upaya penertiban itu dilakukan karena sejumlah tempat hiburan itu belum mempunyai izin.
Untuk itu, Pemerintah Kota Serang akan menyisir sejumlah THM di Kota Serang.
"Kami ada eksekusi dan pembongkaran menjelang bulan Puasa. Dan ini masih dalam tahap persiapan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin ditemui di kantor Pemkot Serang, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Tegas! Wakil Bupati Serang Minta THM Tutup Selama Bulan Puasa 2023
Dia mengungkapkan masih didapati para pelaku usaha yang tidak sesuai izinn dan membuka THM.
Dia meminta pengusaha menyesuaikan izin dari Pemkot Serang. Pengusaha, kata dia, jangan ingkar janji terkait izin usaha.
Kepada pengusaha juga jangan ingkar janji, kalau izinnya rumah makan ya rumah makan aja, jangan malah dijadikan THM," katanya
Hingga saat ini, kata dia, Pemkot Serang tidak membuat regulasi maupun izin terkait keberadaan THM.
"Sampai saat ini Pemkot Serang tidak mengeluarkan izin satu pun dan diperda kita juga dilarang," katanya.

Pandeglang Melawan Sampah! Warga Balas Tuduhan Wagub Banten Dimyati soal Politisasi |
![]() |
---|
5 Toko Oleh-oleh Khas Serang Banten Dekat Tol, Lengkap Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken Kerjasama Pembangunan Masjid Terapung Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Tak Jauh dari Mapolsek Cipocok, Motor Satpam di Kota Serang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.