THM di Kota Serang Ditertibkan Jelang Ramadan, Sekda Nanang: Pemerintah Tak Pernah Beri Izin

Pemerintah Kota Serang akan menertibkan sejumlah tempat hiburan (THM) menjelang bulan Ramadan 1444 H/2023.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto THM di Kota Serang Ditertibkan Jelang Ramadan, Sekda Nanang: Pemerintah Tak Pernah Beri Izin
Dok. Tribun Jateng
Ilustrasi garis polisi sebagai upaya penyegelan tempat hiburan malam. Pemerintah Kota Serang akan menertibkan sejumlah tempat hiburan (THM) menjelang bulan Ramadan 1444 H/2023. Upaya penertiban itu dilakukan karena sejumlah tempat hiburan itu belum mempunyai izin. Untuk itu, Pemerintah Kota Serang akan menyisir sejumlah THM di Kota Serang.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang akan menertibkan sejumlah tempat hiburan (THM) menjelang bulan Ramadan 1444 H/2023.

Upaya penertiban itu dilakukan karena sejumlah tempat hiburan itu belum mempunyai izin.

Untuk itu, Pemerintah Kota Serang akan menyisir sejumlah THM di Kota Serang.

"Kami ada eksekusi dan pembongkaran menjelang bulan Puasa. Dan ini masih dalam tahap persiapan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin ditemui di kantor Pemkot Serang, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Tegas! Wakil Bupati Serang Minta THM Tutup Selama Bulan Puasa 2023

Dia mengungkapkan masih didapati para pelaku usaha yang tidak sesuai izinn dan membuka THM.

Dia meminta pengusaha menyesuaikan izin dari Pemkot Serang. Pengusaha, kata dia, jangan ingkar janji terkait izin usaha.

Kepada pengusaha juga jangan ingkar janji, kalau izinnya rumah makan ya rumah makan aja, jangan malah dijadikan THM," katanya

Hingga saat ini, kata dia, Pemkot Serang tidak membuat regulasi maupun izin terkait keberadaan THM.

"Sampai saat ini Pemkot Serang tidak mengeluarkan izin satu pun dan diperda kita juga dilarang," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved