Pembunuhan Kades di Serang

Meski Mengaku Tak Berniat Membunuh, Mantri Suhendi Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP

Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/IST/TribunBanten
Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP.

Mantri Suhendi kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan 'suntikan maut' dengan Sidiadryl Diphenhydramine.

Pasalnya ia terbukti suntikan cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine hingga membuat Kades Curug Goong Salamunasir meregang nyawa

Hal ini sebagimana disampaikan olh AKBP Hujra Soumena, Waka Polresta Serang Kota mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena Mantri Suhendi terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine .

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023) malam.

"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 338 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Meski demikian, Hujra belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Karena masih menunggu hasil autopsi tim forensik.

Dia juga belum mengetahui kandungan cairan tersebut apakah mematikan atau tidak.

Sebab, tim forensik masih memeriksa sampel obat alergi tersebut.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan Sidiadryl  diphenhydramine, satu buah jarum suntik.

Kemudian tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku dan motor pelaku sebagai sarananya.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap Motif Mantri Suhendi Bunuh Kades di Banten, Cemburu Lihat Istrinya Foto Berdua Bareng Korban

Baca juga: TERBONGKAR Pemeran Wanita di Video Viral Bareng Oknum Kades Ternyata Honorer di Pemkab Lebak

Mantri Suhendi Mengaku Tak Berniat Membunuh

Dalam pengakuannya, Mantri Suhendi menyatakan tak berniat membunuh dengan suntikan yang ditusukan pada punggung Kades Salamunasir.

Mantri Suhendi hanya ingin membuat korban lemas dengan cairan dalam suntikan tersebut pada awalnya.

Bahkan Mantri Suhendi juga terkejut hingga mengantar ke rumah sakit tatkala melihat Kades Salamunasir mengalami kejang-kejang.

Usut punya usut, cairan dalam jarum suntik yang distuntikan oleh Mantri Suhendi pada Kades Salamunasir adalah jenis cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine .

Cairan yang masuk dalam tubuh Kades Salamunasir adalah cairan injeksi yang biasa digunakan untuk obat, bukan racun.

Sidiadryl Diphenhydramine ketika masuk ke dalam tubuh tidaklah untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Dalam medis, jika penggunaan dosisnya tepat, injeksi Sidiadryl Diphenhydramine menjadi obat untuk meredakan gejala alergi, demam, dan pilek, mengatasi kesulitan tidur (insomnia), serta mencegah dan menangani mual, muntah, hingga pusing akibat mabuk perjalanan.

Obat ini termasuk obat keras yang harus menggunakan resep dokter.

Sidiadryl diphenhydramine sebagai 'injeksi' mengandung zat aktif diphenhydramine hydrochloride.

Baca juga: Polisi Minta Ahli Cek Kandungan Obat Sidiandryl Dyphenhydramine yang Tewaskan Kades di Serang

Injeksi diphenhydramine digunakan untuk mengobati reaksi alergi, terutama pada orang yang tidak dapat mengonsumsi obat ini melalui mulut.

Zat aktif ini juga dapat digunakan untuk mengobati gejala penyakit parkinson.

Penggunaan cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine dalam tewasnya Kades Salamunasir diungkap  oleh Pengacara Mantri Suhendi, Raden Elang Mulyana.

Mantri Suhendi Ingin Beri Kades Salamunasir Efek Jera

Pengacara Mantri Suhendi, Raden Elang Mulyana mengatakan, alasan pelaku menyuntikan cairan itu kepada korban karena ingin memberikan efek jera.

Pasalnya, Mantri Suhendi merasa terbakar api cemburu, setelah melihat foto istrinya Novi Nufus, bersama Salamunasir sedang makan.

Kedua barang-barang tersebut, dibawa oleh Mantri Suhendi di dalam tas berwarna hitam, saat menghampiri korban di rumahnya.

"Pelaku cekcok dengan korban hingga emosi. Berdasarkan pengakuan pelaku, alasan menyuntikan itu karena ingin memberikan efek jera biar lemas saja, tidak ada niat untuk membunuh," ungkap Raden Elang kepada TribunBanten.com, Senin (13/3/2023).

Bahkan setelah korban mengalami, lemas dan sesak nafas, pelaku juga membantu membawa korban ke Puskesmas Padarincang, hingga ke RSUD Banten.

"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas. Sehingga pelaku juga kaget dan langsung membawa korban ke Puskesmas," pungkasnya.

Baca juga: Terbakar Api Cemburu Lihat Foto Istri dengan Kades, Mantri Suhendi Suntik Korban dengan Cairan Injeksi

Suntikan Sidiadryl Diphenhydramine Berawal dari Cemburu

Pengacara Mantri Suhendi, Raden Elang Mulyana mengatakan, sebelum menyuntikkan Sidiadryl Diphenhydramine, pelaku beberapa kali menggingatkan sang istri kaitan masalah cemburu.

Pasalanya, ada dugaan perselingkuhan antara istri Mantri Suhendi dengan kades Salamunasir.

"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," kata Raden Elang.

Perlu diketahui, Novi Nofus berprofesi sebagai bidan desa di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Sebulan sekali, warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang itu kerap mengadakan Posyandu di kampung-kampung yang ada di Desa tersebut.

Baca juga: BKD Tunggu Informasi Status Kepegawaian Terduga Pembunuhan Kades Curug Goong dari RSUD Banten

Menurut Sekdes Curug Goong, Maskun, bidan NN dengan Salamunasir dekat karena berkaitan dengan profesi, semata.

"Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun.

Di sisi lain, isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan NN muncul. Namun terkait hal ini, Maskun mangaku tidak mengetahui.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," pungkasnya.

Status Mantri Suhendi kini sudah menjadi tersangka, usai menusuk punggung Kades Salamunasir dengan jarum suntik berisi cairan obat injeksi.

Kronologi: Ditusuk Jarum Suntik

Insiden itu bermula saat pelaku penusukan Mantri Suhendi, mendatangi kediaman korban di Kampung Sukamanah. 

Namun, saat itu korban sedang ada tidak ada di rumah.

Kemudian pelaku meminta istri korban menelpon Salamunasir.

Tak lama setelah itu, Salamunasir datang ke rumah.

Kemudian korban dan Suhendi terlibat cekcok.

Setelah sempat terjadi cekcok atau adu mulut, Suhendi menikam punggung korban menggunakan jarum suntik hingga pingsan.

Diduga cairan dalam jarum suntik tersebut adalah sejenis cairan berbahaya untuk tubuh yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Cairan dalam Jarum Suntik pada Dugaan Pembunuhan Kades di Padarincang Masih Didalami Polisi

Rekan kepala desa bernama Muhaemin langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.

Namun kemudian dilarikan ke RSUD Banten.

Namun, Salamunasir diduga tewas dalam perjalanan menuju RSUD Banten, usai ditusuk menggunakan jarum suntik oleh Mantri Suhendi.

Camat Padrincang, Agus Saepudin, membenarkan pembunuhan itu.

Pasca pembunuhan, kata dia, korban dibawa ke RSUD Banten untuk diautopsi

Kini kasus ditangani aparat Polresta Serang Kota

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved