2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Disebut Ada Aroma Kejanggalan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

Editor: Ahmad Haris
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua polisi tersebut adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menanggapi putusan vonis hakim tersebut.

Ia mengaku sejak awal telah menduga proses persidangan tak akan berjalan memenuhi rasa keadilan.

"Sejak awal kita menduga ini tidak akan berjalan memenuhi rasa keadilan," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Imam menyebut ada kejanggalan dengan vonis tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil ekshumasi dokter menyatakan, bahwa kematian dari dua korban akibat benda tumpul.

Selain itu proses rekonstruksi sama sekali tidak melibatkan pihak keluarga, dan dilaksanakan di lapangan Polda Jawa Timur.

Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Kecewa Terdakwa Polisi Divonis Bebas Kasus Kanjuruhan: Tapi Tetap Kita Hormati

Dalam rekonstruksi juga tidak menggambarkan bagaimana anggota Brimob menembakkan gas air mata secara vertikal, ke tribun penonton, melainkan horizontal ke arah lapangan.

"Hasil ekshumasi oleh dokter juga jauh api daripada panggang, yang menyatakan bahwa kematian dua putri Devi Atok ini karena akibat benda tumpul," katanya.

Padahal lanjut Imam, tidak semua korban meninggal dunia berdesakan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang. Seperti putri Devi Atok yang meninggal di tribun penonton, atau tidak adanya penumpukan penonton di area tersebut.

Selain itu ada kejanggalan lain yakni persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya atas pertimbangan faktor keamanan. Jalannya persidangan juga digelar terbuka namun terbatas.

Hal ini membuat media dan masyarakat khususnya keluarga korban yang ingin mengikuti jalannya persidangan menjadi terbatas.

Sehingga kata Imam, tak ada kontrol publik dalam menjaga objektivitas proses persidangan dari para terdakwa.

"Padahal kita tahu sidangnya harus terbuka di mana kontrol masyarakat menjaga objektivitas itu kan sangat perlu, supaya hakim dalam menjatuhkan putusan dengan benar berdasarkan keadilan," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved