LHKPN Brigjen Endar Priantoro Segera Diperiksa KPK Buntut Diduga Sang Istri Bergaya Mewah

Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro menjadi sorotan lantaran diduga sang istri gemar memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Editor: Ahmad Haris
Kompas.com/Devina Halim
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro turut menjadi sorotan lantaran diduga sang istri gemar memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tenagh menjadi sorotan, gara-gara gaya hidup istri salah satu pimpinan KPK yang mewah. 

Pimpinan KPK yang dimaksud adalah Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro.

Ia mendapat sorotan lantaran diduga sang istri gemar memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Istri Brigjen Endar Priantoro disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.

Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media, membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, , pihaknya akan akan meminta klarifikasi kepada Brigjen Endar Priantoro, terkait dengan beredarnya aktifitas gaya hidup mewah sang istri di media massa dan media sosial.

"Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Ali mengatakan, selain tim LHKPN KPK, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait hal tersebut.

"Namun sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata dia.

Ali berujar, terkait hal ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Brigjen Endar.

"Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yg menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-Undang KPK," ujarnya.

Melihat laman LHKPN yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Brigjen Endar mencapai Rp 5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.

Harta yang dimiliki Endar didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkal Pinang, Tangerang, Tangerang Selatan, Banyumas, hingga Surabaya. Nilainya mencapai Rp 6.310.000.000.

Untuk alat transportasi, Endar melaporkan memiliki dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova tahun 2019. Nilai ketiga alat transportasinya sebesar Rp 222.500.000.

Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Endar senilai Rp 24.500.000.

Kas setara kas senilai Rp 126.150.000, dan harta lainnya senilai Rp 450 juta.

Namun Endar tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Jadi total harta Endar yakni Rp 5.633.150.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Segera Periksa LHKPN Brigjen Endar Priantoro Imbas Diduga Istri Bergaya Hedon

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved