Ramadan 2023
8 Perbuatan yang Bisa Membatalkan Puasa, Nomor Tiga Sering Diabaikan Umat Muslim
Simak 8 perbuatan yang bisa membatalkan puasa yang wajib diketahui umat muslim, nomor tiga sering diabaikan umat muslim.
Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa.
Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)
2. Berobat dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
Hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan selanjutnya ialah seperti misalnya, pengobatan bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka hal tersebut dapat membatalkan seseorang yang sedang berpuasa Ramadhan.
3. Muntah dengan Sengaja
Perkara atau hal yang membatalkan puasa selanjutnya ialah muntah dengan sengaja.
Hal ini berbeda jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba.
Dimana jika seseorang yang puasa tersebut munta dengan tanpa disengaja dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya tersebut tertelan, maka puasa orang tersebut masih dihukumi sah.
Namun, jika muntahan seseorang yang berpuasa tertelan dengan sengaja maka puasa tersebutpun batal.
4. Bersetubuh di siang hari
Hal yang bisa membatalkan puasa selanjutnya ialah melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis.
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, yaitu puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Dimana denda tersebut ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat seseorang tersebut sedang berpuasa Ramadhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-Marhaban-Ya-Ramadhan-1443-H2022.jpg)