Mengenal Thrifting Bisnis Pakaian Bekas yang Dilarang Jokowi, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Editor: Vega Dhini
pxhere.com
Ilustrasi thrifting 

TRIBUNBANTEN.COM - Apa itu thrifting?

Beberapa tahun terakhir bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas sedang marak di Tanah Air.

Anak-anak muda pun menjadi target pasar paling besar dalam bisnis thrifting ini.

Lalu, apa sebenarnya arti kata thrifting?

Bagi anda yang gemar berburu baju branded bekas layak pakai alias thrifting, Pasar Senen menjadi salah satu alternatif tempat belanja yang menarik untuk didatangi.
Bagi anda yang gemar berburu baju branded bekas layak pakai alias thrifting, Pasar Senen menjadi salah satu alternatif tempat belanja yang menarik untuk didatangi. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Thrifting adalah istilah yang diambil dari bahasa Inggris 'Thrift.

Arti thrifting adalah aktivitas menjual atau membeli barang bekas yang masih layak pakai, umumnya pakaian.

Istilah thrifting menjadi sorotan baru-baru ini karena Presiden Joko Widodo melarang bisnis thrifting, dikutip dari posbelitung.co.

Bisnis thrifting di Indonesia memiliki pasar yang lumayan diminati masyarakat, terutama pakaian.

Pasalnya, pakaian thrifting yang kebanyakan dari luar negeri masih dalam kondisi yang bagus.

Tak hanya itu, pakaian ini dijual dengan harga yang sangat murah, sehingga bisnis thrifting menjamur di masyarakat.

Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Industri tekstil dalam negeri disebut memiliki kualitas yang tak kalah bagusnya dengan pakaian thrifting dari luar negeri.

Sementara itu, masyarakat menganggap banyak barang lokal yang memang bagus, namun harganya sangat mahal.

Masyarakat menganggap pemberantasan bisnis thrifting pakaian ini bukanlah solusi yang tepat.

Selain, penjual pakaian thrifting di sejumlah daerah mulai merasa terancam karena pelarangan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved