Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Tarif Tol Kunciran-Serpong, Cek Perinciannya

Kenaikan tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong diberlakukan mulai Minggu (19/3/2023) pukul 00.00 WIB.

Editor: Glery Lazuardi
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Ilustrasi ruas tol Serpong. Kenaikan tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong diberlakukan mulai Minggu (19/3/2023) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kenaikan tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong diberlakukan mulai Minggu (19/3/2023) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong.

Baca juga: Tarif Tol Serang-Panimbang Melonjak, Imbas Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak

Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara atau MTN Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, penyesuaian tarif tol secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan.

Hal tersebut sesuai dengan business plan (rencana bisnis) untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

Penyesuaian tarif regular juga telah diatur pada Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 17 tahun 2021.

"Besaran penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan besaran tarif lama yang disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah," ucap Oemi dalam siaran pers, Kamis (16/3/2023).

Tentunya, telah memperhatikan keseimbangan antara kemampuan bayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari jalan tol tersebut bagi pengguna.

Adapun rincian tarif baru Tol Kunciran-Serpong sebagai berikut:

Asal Perjalanan Junction (JC) Kunciran, tujuan Parigi

Golongan I Rp 12.500 yang semula Rp 12.000

Golongan II Rp 19.000 yang semula Rp 18.000

Golongan III Rp 19.000 yang semula Rp 18.000

Golongan IV Rp 25.000 yang semula Rp 24.000

Golongan V Rp 25.000 yang semula Rp 24.000

Asal Perjalanan JC Kunciran, tujuan JC Serpong

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved