Pembunuh Mahasiswi di Pandeglang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Kata Keluarga Korban

Juru Bicara Keluarga Elisa Siti Mulyani, Razid Chaniago mengapresiasi upaya aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka (21) pasal 340

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Riko Arizka (21) warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari. Juru Bicara Keluarga Elisa Siti Mulyani, Razid Chaniago mengapresiasi upaya aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka (21) pasal 340 KUHP. Riko Arizka merupakan pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kota Serang, Elisa Siti Mulyani (22). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Juru Bicara Keluarga Elisa Siti Mulyani, Razid Chaniago mengapresiasi upaya aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka (21) pasal 340 KUHP.

Riko Arizka merupakan pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kota Serang, Elisa Siti Mulyani (22).

"Saya mengapresiasi Polres Pandeglang yang tidak ragu dalam menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan Elisa," kata Razid Chaniago kepada TribunBanten.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Hasil Penyidikan Lengkap, Riko Arizka Pembunuh si Cantik Elisa Dijerat Pasal 340 KUHP

Pasal 340 KUHP berbunyi

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Riko Arizka membunuh Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023) malam.

Sebelum dijerat pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko dengan pasal 338 Juncto 351 KUHP.

Setelah penyidikan lengkap dan telah dilakukan gelar perkara di Polda Banten, Riko dijerat pasal 340 KUHP.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menegaskan, berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.

"Mudah-mudahan Minggu depan kita sudah bisa melimpahkan berkas ke Kejaksaan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved