Pembunuh Mahasiswi di Pandeglang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Kata Keluarga Korban
Juru Bicara Keluarga Elisa Siti Mulyani, Razid Chaniago mengapresiasi upaya aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka (21) pasal 340
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Juru Bicara Keluarga Elisa Siti Mulyani, Razid Chaniago mengapresiasi upaya aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka (21) pasal 340 KUHP.
Riko Arizka merupakan pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kota Serang, Elisa Siti Mulyani (22).
"Saya mengapresiasi Polres Pandeglang yang tidak ragu dalam menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan Elisa," kata Razid Chaniago kepada TribunBanten.com, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Hasil Penyidikan Lengkap, Riko Arizka Pembunuh si Cantik Elisa Dijerat Pasal 340 KUHP
Pasal 340 KUHP berbunyi
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Riko Arizka membunuh Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023) malam.
Sebelum dijerat pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko dengan pasal 338 Juncto 351 KUHP.
Setelah penyidikan lengkap dan telah dilakukan gelar perkara di Polda Banten, Riko dijerat pasal 340 KUHP.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menegaskan, berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
"Mudah-mudahan Minggu depan kita sudah bisa melimpahkan berkas ke Kejaksaan," pungkasnya.

Sinergikan Gizi dan Rehabilitasi, Kepala BNN RI Resmikan SPPG Bersinar di Serang Banten |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG, Pesisir Banten Berpotensi Banjir Rob pada Jumat, 26 September 2025 |
![]() |
---|
Adhyaksa FC Banten Berpeluang Duduki Puncak Klasemen Sementara Liga 2 |
![]() |
---|
Daftar Nama dan Harta 6 Kapolres di Banten, Kombes Yudha Satria Terkaya, Siapa Siapa yang Termiskin? |
![]() |
---|
SMKN 1 Pandeglang Akui Jual Seragam Sekolah ke Siswa, Klaim Diperbolehkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.