Suami Bunuh Istri dan Anak di Pandeglang

Hampir 2 Pekan, Polisi Belum Temukan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Menes-Pandeglang

Hampir dua pekan polisi belum menemukan motif jelas, soal dugaan pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
KASUS PEMBUNUHAN - Suasana rumah korban pembunuhan di Pandeglang, seorang suami berinisial Iq (24) asal Kampung Sindangresmi, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga tega membunuh istri dan anaknya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi hari ini, Kamis (11/9/2025) dini hari, yang diperkirakan sekira pukul 03.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Hampir dua pekan polisi belum menemukan motif jelas, soal dugaan pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

Diketahui, kasus ini bermula ketika seorang suami berinisial IK (24) nekat menghabisi nyawa istrinya, IN (24), dan buah hati mereka yang masih berusia 8 bulan. 

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: INFO Lengkap soal Kasus Tragis di Pandeglang : Suami Bunuh Istri dan Anak, Diduga Karena Kalah Judol

Kanit PP Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala menyatakan, masih menunggu hasil digital forensik yang dilakukan Polda Banten.

Terlebih, pada saat melakukan penyelidikan, alat komunikasi milik keluarga korban diamankan oleh Polda Banten. 

"Sementara ini, Polda belum ada konfirmasi soal itu," katanya dalam sambungan telepon, Selasa (23/9/2025). 

Menurutnya, alat komunikasi yang diamankan akan dikembalikan kepada pihak keluarga, setelah keluar hasil digital forensik. 

"Alat komunikasi itu akan diupayakan untuk dikembalikan, oleh Polda kepada pihak keluarga," ujarnya. 

Robert mengaku, sudah  menggali keterangan dari pihak perusahaan JNT tempat dimana terduga almarhum pelaku bekerja.

Robert juga membenarkan, almarhum yang menjadi terduga pelaku memiliki sangkutan sebesar Rp12 juta kepada JNT. 

Baca juga: Sosok Kompol Anggraini Putri, yang Viral Karena Diduga Jadi Selingkuhan Irjen Krishna Murti

"Kewajiban yang harus dibayarkan itu Rp12 juta, tapi sudah diikhlaskan sebagai bentuk santunan," ujarnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, meminta menunggu hasil digital forensik terkait alat komunikasi keluarga yang diamankan Polda Banten. 

"Kita tunggu hasilnya. Nanti yang menyampaikan dari Polres Pandeglang, karena proses penanganannya di sana," pungkasnya. 

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved