Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE, Buntut Sebar Video Penganiayaan Brutal pada David ke Tiga Orang

Mario Dandy Satriyo (20)M Pelaku penganiayaan brutal pada putra pengurus GP Ansor bernama Crytalino David Ozora (17) terancam dijerat Undang-undang IT

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20)M Pelaku penganiayaan brutal pada putra pengurus GP Ansor bernama Crytalino David Ozora (17) terancam dijerat Undang-undang ITE 

TRIBUNBANTEN.COM - Mario Dandy Satriyo (20)M Pelaku penganiayaan brutal pada putra pengurus GP Ansor bernama Crytalino David Ozora (17) terancam dijerat Undang-undang ITE.

Pasalnya Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan brutal yang dilakukannya pada David ke tiga orang.

Akibat ulahnya itu Mario Dandy, bukan hanya terancam terjerat penganiayaan berat.

Mario Dandy juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.

Baca juga: 8 Fakta Terbaru Jelang Sidang Mario Dandy Cs, Bakal Dituntut Ganti Rugi dan 5 Jaksa Disiapkan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi  membenarkan bahwa Mario Dandy Satrio (20) mengirimkan video penganiayaan David yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang.

"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).

Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan brutal itu.

Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.

Baca juga: Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKI, dalam Pemeriksaan Unsur-unsur Pasal

Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis

Pakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pelanggaran UU ITE.

Ia mendorong Bareskrim mengusut tuntas kasus ini karena termasuk kejahatan yang kompleks.

“Ada perencanaan, ada kejahatannya, dan ada pelanggaran UU ITE lewat perekaman,” kata Ibnu dikutip dari Kompas.TV.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved