Pemkot Serang akan Beri Sanksi Jika ada ASN dan Pejabat yang Gelar Buka Bersama

Wali Kota Serang, Syafrudin tak segan akan menjatuhi sanksi kepada ASN dan pejabat yang nekat melakukan kegiatan buka bersama.

Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Wali Kota Serang, Syafrudin tak segan akan menjatuhi sanksi kepada ASN dan pejabat yang nekat melakukan kegiatan buka bersama. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang, Syafrudin tak segan akan menjatuhi sanksi kepada ASN dan pejabat yang nekat melakukan kegiatan buka bersama.

Syafrudin mengatakan, ketegasan itu diambil sebagai upaya mengikuti instruksi Presiden Jokowi soal ASN dan pejabat dilarang untuk melakukan buka bersama.

"Jika ada ASN dan pejabat di Pemkot Serang melakukan buka bersama akan dikenakan sanksi administrasi," kata Syafrudin saat ditemui di Puspemkot Serang, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pemkot Serang Sambut Baik Kebijakan Presiden Jokowi Soal Larangan ASN dan Pejabat Gelar Bukber

Agar hal itu tidak terjadi, orang nomor satu di Kota Serang ini, terus melakukan sosialisasi ke ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Serang.

"Larangan ini berlaku bagi ASN mulai dari tingkat kelurahan hingga OPD," ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga menilai, aturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi diberlakukan hanya untuk ASN dan pejabat.

Sementara untuk masyarakat, dijelaskan dia, diperbolehkan alias tidak dilarang.

"Kalau masyarakat silahkan saja mau buka bersama. Kalau untuk pemerintah ngikuti instruksi presiden," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved