Polda Banten Tangkap Oknum Sipir Rutan Tangerang, Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi

Aparat Dit Resnarkoba Polda Banten menangkap IC (25), oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi penjara. Aparat Dit Resnarkoba Polda Banten menangkap IC (25), oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang. IC ditangkap lantaran diduga menyimpan barang haram narkotika golongan I jenis ganja. IC ditangkap saat sedang bertugas di Rutan Kelas 1 Tangerang pada Minggu (12/3/2023) kemarin. Dir Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto membenarkan informasi tersebut. 

"Sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan," ungkapnya.

Baca juga: Ibu yang Ditahan Bersama Bayi di Rutan Polda Banten Akhirnya Bicara, Fakta Sebenarnya Terungkap

Menurut keterangan IC, kata dia, paket ganja tersebut merupakan pesanan milik BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang.

"Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved