Polda Banten Tangkap Oknum Sipir Rutan Tangerang, Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi
Aparat Dit Resnarkoba Polda Banten menangkap IC (25), oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi penjara. Aparat Dit Resnarkoba Polda Banten menangkap IC (25), oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang. IC ditangkap lantaran diduga menyimpan barang haram narkotika golongan I jenis ganja. IC ditangkap saat sedang bertugas di Rutan Kelas 1 Tangerang pada Minggu (12/3/2023) kemarin. Dir Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto membenarkan informasi tersebut.
"Sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan," ungkapnya.
Baca juga: Ibu yang Ditahan Bersama Bayi di Rutan Polda Banten Akhirnya Bicara, Fakta Sebenarnya Terungkap
Menurut keterangan IC, kata dia, paket ganja tersebut merupakan pesanan milik BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang.
"Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Update Kondisi Siswa SMKN 2 Kota Serang Korban Dugaan Lempar Helm Polisi, Tunjukkan Perkembangan |
![]() |
---|
Komnas Anak Banten Desak Polda Usut Dugaan Polisi Lempar Helm hingga Siswa SMK Kritis |
![]() |
---|
Buntut Rekannya Tewas Terlindas Rantis Brimob di Jakarta, Ojol se-Banten Geruduk Mapolda Banten |
![]() |
---|
Keluarga Korban Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.