Polda Banten Tangkap Oknum Sipir Rutan Tangerang, Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi

Aparat Dit Resnarkoba Polda Banten menangkap IC (25), oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi penjara. Aparat Dit Resnarkoba Polda Banten menangkap IC (25), oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang. IC ditangkap lantaran diduga menyimpan barang haram narkotika golongan I jenis ganja. IC ditangkap saat sedang bertugas di Rutan Kelas 1 Tangerang pada Minggu (12/3/2023) kemarin. Dir Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto membenarkan informasi tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Aparat Dit Resnarkoba Polda Banten menangkap IC (25), oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang.

IC ditangkap lantaran diduga menyimpan barang haram narkotika golongan I jenis ganja.

IC ditangkap saat sedang bertugas di Rutan Kelas 1 Tangerang pada Minggu (12/3/2023) kemarin.

Dir Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto membenarkan informasi tersebut.

"Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja,” ucap Suhermanto dikutip dari group WhatsApp, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Antisipasi Kerawanan-Kerusuhan, Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

Upaya penangkapan dilakukan dari hasil pengembangan informasi masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi.

Suhermanto menerangkan bahwa penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika yang dikirim melalui paket ekspedisi ke alamat IC.

Atas informasi tersebut, Tim opsnal melaksanakan pendalaman ke alamat rumah terduga pelaku di komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di sana, kata dia, tim menemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu.

"Ganja itu disimpan oleh saudari HN istri dari terduga pelaku," katanya.

Kepada petugas, kata Suhermanto, HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya IC.

Di mana pada saat penggeledahan, IC sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe.

Kemudian tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe untuk bertemu dengan IC pada Minggu (12/3/2023) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved