Ramadan 2023
THR Lebaran 2023 Paling Lambat Cair 18 April, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Tunjangan Hari Raya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggl 18 April 2023.
Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Ahmad sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut:
(Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja
= Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000
Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan perusahaan A kepada Ahmad adalah sebanyak Rp 2.000.000.
Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian ini juga tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Demikian informasi tentang perhitungan THR atau cara menghitung THR 2022 bagi karyawan kontrak dan pekerja harian.
Anda bisa mulai menghitung seberapa besar THR yang akan Anda dapat tahun ini dengan perhitungan dari Kemnaker.

13 Orang Jatuh Pingsan saat Pembagian Zakat, Camat Kramatwatu: di Luar Ekspektasi Bos PO Tali Jaya |
![]() |
---|
Hannah Al Rashid Bagikan Suasana Hari-hari Terakhir Ramadan 2023 di London, Jalanan Bertabur Cahaya |
![]() |
---|
Kisah Deni Iskandar Pemuda Asal Pandeglang Jalani Ramadan di Vatikan: Roma, Puasa, dan Kuasa Ilahi |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Kota Cilegon dan Sekitarnya Ramadan Hari ke-29/Kamis 20 April 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Lebak dan Sekitarnya Hari ke-29 Ramadan/Kamis 20 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.