Ramadan 2023

THR Lebaran 2023 Paling Lambat Cair 18 April, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Tunjangan Hari Raya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggl 18 April 2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggl 18 April 2023. Hal ini setelah rencana memajukan cuti bersama mulai 19 April 2023. 

Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Ahmad sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut:

(Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja
= Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000

Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan perusahaan A kepada Ahmad adalah sebanyak Rp 2.000.000.

Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian ini juga tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Demikian informasi tentang perhitungan THR atau cara menghitung THR 2022 bagi karyawan kontrak dan pekerja harian.

Anda bisa mulai menghitung seberapa besar THR yang akan Anda dapat tahun ini dengan perhitungan dari Kemnaker.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved