Mendagri Minta DPRD Banten Usulkan Tiga Nama Pengganti Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur
Dalam surat tersebut Mendagri meminta kepada Ketua DPRD Banten mengusulkan nama calon penjabat (Pj) gubernur untuk menggantikan Al Muktabar.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan telah menyurati DPRD Banten.
Untuk diketahui, surat itu ditunjukan kepada empat Ketua DPRD provinsi antara lain, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Dalam surat tersebut Mendagri meminta kepada Ketua DPRD Banten mengusulkan nama calon penjabat (Pj) gubernur untuk menggantikan Al Muktabar.
Baca juga: Bapenda dan Komisi III DPRD Banten Targetkan Retribusi Daerah Tahun 2023 Senilai Rp120 Miliar
Al Muktabar lantik jadi Pj Gubernur Banten setelah masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy berakhir pada pada 12 Mei 2022 lalu.
Ada pun isi dari surat dengan Nomor 100.2.1.3/1774/SJ kepada Ketua DPRD Provinsi Banten tertanggal 27 Maret sebagai berikut.
Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (0) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupat dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun.
Kemudian dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Panjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023.
Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
3. Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Sampai dengan artikel ini dirilis, TribunBanten.com sudah mencoba mengkonfirmasi Ketua DPRD Banten Andra Soni, namun belum memberikan jawaban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pj-gubernur-banten-al-muktabar-mengimbau-kepada-para-nelayan.jpg)