Momen Aliansi BEM Serang Raya Geruduk DPRD Banten, Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Aliansi BEM Serang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa (28/3/2023).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa (28/3/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Aliansi BEM Serang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Banten, pada Selasa (28/3/2023).

Mereka menuntut DPRD Provinsi Banten untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Presma Universitas Serang Raya, Adi Darmawan menyampaikan, bahwa ratusan mahasiswa yang tergabung dari beberapa universitas di Banten, meminta agar Presiden mencabut Perppu Cipta Kerja yang sudah di sahkan menjadi UU Cipta kerja.

"Karena banyak pasal-pasal yang kontroversi terhadap uu cipta kerja yang sudah disahkan pada tanggal 21 Maret 2023 kemarin, salah satunya pasal terkait UMP," ungkapnya saat ditemui di sela-sela aksi, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, kata dia, dalam UU tersebut ada beberapa pasal yang mana di dalamnya memberikan keleluasaan pihak pengusaha, untuk mengatur upah murah.

Sehingga membuka ruang untuk outsourcing dengan lebih luas, serta mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kemudian ketidak berpihakan pemerintah terhadap kaum buruh dan petani tradisional, yang mana saat ini kasus pertanahan atau amdal banyak investor dengan mudah berinvestasi terhadap negara kita," ungkapnya.

Untuk itu, para mahasiswa meminta DPRD Provinsi Banten untuk meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI.

Supaya pemerintah pusat mencaput Perppu Cipta Kerja dan menolak UU Cipta Kerja.

Berikut ini beberapa point tuntutan yang mereka sampaikan ke DPRD Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti oleh DPR RI:

1. Mendesak Presiden Untuk Mencabut Perppu Cipta Kerja.

2. Menolak Pengesahan UU Cipta Kerja.

5. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.

5. Menolak dengan tegas penundaan pemilu.

6. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa, rakyat, dan buruh.

7. Mendesak DPRD Provinsi Banten untuk menyatakan sikap mencabut Perppu Cipta Kerja dan menolak UU Cipta Kerja.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved