Ramadan 2023

Oknum ASN di Banten Kedapatan Bolos pada Awal Ramadan 2023, Berikut Sanksi yang Akan Diberikan BKD

Pemerintah Provinsi Banten akan memotong tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan saat bulan Ramadan

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi ASN atau PNS. Pemerintah Provinsi Banten akan memotong tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan saat bulan puasa Ramadan 1444 H/2023. Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana menerangkan pemotongan tukin itu dilakukan secara otomatis oleh sistem. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akan memotong tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan saat bulan puasa Ramadan 1444 H/2023

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana menerangkan pemotongan tukin itu dilakukan secara otomatis oleh sistem.

"Otomatis (dipotong,-red) itu mah, sistem kita akan memberikan sanksi kalau dia terlambat datang, kemudian tidak hadir tanpa keterangan, tukinnya dipotong," ujarnya saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Hasil Temuan BKD: Oknum ASN di Banten Kedapatan Bolos pada Awal Ramadan 2023

Selain tukinnya dipotong secara otomatis oleh sistem kepegawaian, kata dia, para ASN yang tidak masuk kerja juga akan ditegur sebagai kedisiplinan kinerja.

Selama beberapa hari menjalani puasa Ramadan, menurut dia, kinerja ASN di lingkungan Provinsi Banten cukup baik.

"Kinerja baik, kinerja produktifitasnya cukup baik. Karena itu memang sudah ada pakta integritasnya sudah ada perjanjian kinerjanya," katanya.

Nana menilai, meskipun dalam suasana Ramadan, para ASN tetap berkomitmen terhadap perjanjian kinerja yang standarnya sudah disepakati bersama.

Namun dirinya mengakui bahwa meskipun angka kehadiran mencapai hampir 100 persen.

Masih ada sejumlah ASN yang kedapatan tidak masuk kerja saat awal bulan puasa.

"Ada yang tanpa keterangan ada, itu sudah kita sampaikan ke atasannya langsung untuk memberikan teguran," terangnya.

Sementara untuk jumlahnya, kata dia, hampir rata-rata satu sampai dua persen setiap OPD.

"Jadi 98 persen (yang masuk kerja,-red) sudah termasuk bagus lah, karena di dalamnya ada cuti, izin, sakit dan macam-macam. Kalau yang tanpa keterangan sistem di BKD itu merah dia, langsung tukinnya dipotong sanksi disiplinnya berupa teguran," ungkapnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved