Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Mencicil Bayar THR, Begini Cara Menghitung THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil.

Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil. 

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu kita berharap pengusaha patuh terhadap regulasi yang ada," ujarnya.

Ida mengatakan, SE ini sudah disebarkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ida meminta para pemerintah daerah turut mengawasi pemberian THR keagamaan tahun ini.

"Mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," pungkasnya.(tribun network/ras/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved