Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Mencicil Bayar THR, Begini Cara Menghitung THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil.
Editor:
Amanda Putri Kirana
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil.
"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu kita berharap pengusaha patuh terhadap regulasi yang ada," ujarnya.
Ida mengatakan, SE ini sudah disebarkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ida meminta para pemerintah daerah turut mengawasi pemberian THR keagamaan tahun ini.
"Mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," pungkasnya.(tribun network/ras/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Noel Merengek Minta Amnesti |
![]() |
---|
Kala Sang Aktivis 98 Pakai Rompi KPK, Ini Evolusi Gaya Nyentrik Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Sebut Noel Bakal Dicopot Jika Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Tangkap Wamenaker RI, KPK Sita 22 Mobil-Motor Immanuel Ebenezer, Ada Nissan GTR dan Lima Ducati |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT, Presiden Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.