Kemenkumham Banten
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip 2023 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Caranya
Jumlah taruna dan taruni formasi umum dan 85 taruna/taruni formasi pegawai akan dibagi sesuai kebutuhan
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) 2023.
Pada tahun ini, jumlah formasi yang ditetapkan sebanyak 525 taruna/taruni untuk umum serta putra-putri Papua dan Papua Barat.
Selain itu, juga 85 taruna/taruni untuk pegawai putra-putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Kemenkumham Banten Gelar BPHN Mengasuh di 26 Lokasi, Ini Pesan Kakanwil di Hadapan Ratusan Murid
Jumlah taruna dan taruni formasi umum dan 85 taruna/taruni formasi pegawai akan dibagi sesuai kebutuhan Poltekim dan Poltekip.
Pengumuman penerimaan dimuat dalam laman https://catar.kemenkumham.go.id.
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan 525 formasi umum terbagi ke dalam 300 taruna/taruni untuk Poltekim dan 225 taruna/taruni untuk Poltekip.
“Begitu pula dengan 85 taruna/taruni formasi pegawai yang dirinci ke dalam 10 taruna/taruni Poltekim dan 75 taruna/taruni Poltekip,” ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (30/3/23).
Formasi umum dan pegawai terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang tentunya sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan.
Baca juga: Kepala Kemenkumham Banten Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi di Hadapan Menkumham
Pelamar otomatis dinyatakan gugur jika lebih dari itu.
Andap menegaskan penerimaan ini bersih, gratis dan menjunjung tinggi transparansi.
Guna meniadakan kecurangan, seluruh layanan informasi akan dilakukan secara online, serta menghindari komunikasi tatap muka antar-pelamar dan penyelenggara.
Selama berjalannya proses seleksi, pihak pelamar tidak boleh berkomunikasi dengan panitia.
"Namun, panitia melayani permohonan informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham dan media sosial,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/taruna-poltekim-dan-poltekip.jpg)