Lebaran 2023
Siap-siap! THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023, Perusahaan Diminta Membayar secara Penuh
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan THR akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
TRIBUNBANTEN.COM - Kepastian mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.
Menjelang Lebaran 1444 H/2023, topik mengenai jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta semakin ramai dibicarakan.
Mendekati Lebaran, THR memang sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja.

Sesuai prediksi sebelumnya, THR karyawan swasta akan cair pada pertengahan bulan April 2023 atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Diketahui, 7 hari sebelum Lebaran berarti paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023 untuk pencairan THR karyawan swasta.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Terminal Mandala Lebak Siapkan 17 Armada Bus Layak Jalan
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan THR akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jadwal dan besaran THR karyawan swasta 2023
THR karyawan swasta akan diberikan sesegera mungkin paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023 atau sekitar tanggal 14-15 April 2023.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,"
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" kata Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 8 dan 9 Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun informasi mengenai pemerintah yang meminta perusahaan swasta untuk membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini."
Sepanjang Libur Lebaran 2023, Perputaran Uang Kawasan Wisata di Lebak Capai Rp 26 Miliar |
![]() |
---|
490.709 Wisatawan Kunjungi Lebak saat Libur Lebaran 2023, Meningkat 40 Persen Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Libur Lebaran 2023, Dua Juta Wisatawan Kunjungi Banten |
![]() |
---|
Potret Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Merak, Pemudik Melepas Lelah dengan Tidur di Lantai |
![]() |
---|
Pantai Anyer Diprediksi Dipenuhi Wisatawan saat Akhir Pekan, Polres Cilegon Siapkan Enam Antisipasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.