Lebaran 2023

Siap-siap! THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023, Perusahaan Diminta Membayar secara Penuh

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan THR akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepastian mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.

Menjelang Lebaran 1444 H/2023, topik mengenai jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta semakin ramai dibicarakan.

Mendekati Lebaran, THR memang sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja.

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Sesuai prediksi sebelumnya, THR karyawan swasta akan cair pada pertengahan bulan April 2023 atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Diketahui, 7 hari sebelum Lebaran berarti paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023 untuk pencairan THR karyawan swasta.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Terminal Mandala Lebak Siapkan 17 Armada Bus Layak Jalan

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan THR akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jadwal dan besaran THR karyawan swasta 2023

THR karyawan swasta akan diberikan sesegera mungkin paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023 atau sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,"

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" kata Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 8 dan 9 Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun informasi mengenai pemerintah yang meminta perusahaan swasta untuk membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved