Lebaran 2023

Siap-siap! THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023, Perusahaan Diminta Membayar secara Penuh

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan THR akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," tambah Menaker.

Sebagai informasi, besaran THR bagi karyawan swasta yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat satu kali upah dalam sebulan.

Sedangkan, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan akan tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Upah Masa Kerja (bulan) : 12 x (masa kerjanya)

Jika suatu perusahaan tidak memberikan THR pada karyawannya akan mendapat sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut berupa administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," imbuh Ida Fauziyah.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunJakarta.com/Muji Lestari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023: Simak Jadwal dan Besarannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved