Duka Guru Honorer, Tahun Ini Tidak Dapat THR Lebaran, Komitmen Pemerintah Disebut Rendah
Kebijakan pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) disorot DPR.
TRIBUNBANTEN.COM - Kebijakan pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS), mendapat sorotan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Irwan.
Irwan menilai, kebijakan tersebut merendahkan eksistensi dan kerja keras honorer.
Hal ini karena guru honorer tidak termasuk dalam penerima THR.
"Lalu tahun ini honorer tidak dapat THR Lebaran padahal dulu tiap lebaran honorer dapat THR," ujar Irwan kepada Tribunnews, Sabtu (1/4/2023).
"Katanya ekonomi meroket lalu ekonomi meroketnya dimana? Sediakan THR honorer saja tidak mampu," lanjut Irwan.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, pemerintah perlu memberikan solusi terkait pembayaran THR bagi guru honorer.
Hal itu sebagai bentuk keadilan bagi pekerja yang turut mencerdaskan anak bangsa.
"Honorer juga pekerja juga anak bangsa. Punya keluarga, punya orang tua, punya istri, punya anak."
"Lalu kemanusiaan dan keadilannya dimana? Saya minta kebijakan pemerintah ini dibatalkan. Harus ada solusi THR bagi honorer," tegasnya.
Irwan mengatakan, melalui kebijakan itu keberadaan guru honorer justru kian tak terlihat.
Bahkan, dia menilai komitmen pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap guru honorer benar-benar rendah.
"Masa depan honorer jadi gelap oleh pemerintahan sekarang. Tidak ada solusi dan perhatian serius yang menjamin kesejahteraan dan masa depan seluruh honorer di Indonesia," bebernya.
Di sisi lain, Irwan menyoroti ketidakadilan pemberian THR bagi ASN dan PNS yang hanya diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"Bahkan untuk THR ASN/TNI/Polri, pemerintah mampunya hanya 50 persen bayarkan sebelum lebaran."
"Sementara pemerintah minta perusahaan agar bayarkan THR ke pekerja seminggu sebelum lebaran tetapi pemerintah sendiri tidak sanggup," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat(Kemenko Kesra) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kata Menko PMK mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah(Pemda) dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.
Akan tetapi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) dimulai pada H-10 sebelum lebaran 2023.
Adapun besaran pembayaran THR kali ini menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia akibat ketidakpastian ekonomi global.
Sehingga, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan pensiun (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Honorer Tak Dapat THR Lebaran, Anggota DPR: Komitmen Pemerintah terhadap Honorer Rendah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.