Aniaya David, Rafael Alun Berharap Mario Dandy Dihukum Sesuai Perbuatannya: Bukan Diberat-beratkan!

Mantan pejabat pajak Rafael Alun berharap sang putra, Mario Dandy dapat hukuman sesuai perbuatannya.

Kolase TribunBanten/TribunJakarta/Capture Video
Mantan pejabat pajak Rafael Alun berharap sang putra, Mario Dandy dapat hukuman sesuai perbuatannya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan pejabat pajak Rafael Alun berharap sang putra, Mario Dandy dapat hukuman sesuai perbuatannya.

Diketahui, Mario Dandy merupaksan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Rafael pun ingin putranya itu mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan, tak ditambahkan atau diberatkan.

"Bukan ditambah-tambahkan atau diberat-beratkan," ucap Rafael, seperti dikutip pada video di kanal Youtube KompasTV.

Rafael pun mengaku perbuatan Mario Dandy Satriyo, terhadap David Ozora di luar batas.

Baca juga: Peran Artis Berinisial P dan R dalam Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Terungkap, Seret Banyak Nama

Makanya saat bertemu, Rafael meminta Mario bertobat dan minta maaf kepada korban.

Ia pribadi sebagai orangtua juga minta maaf kepada korban dan keluarganya, karena kelalaian sebagai orangtua.

"Saya bersila di lantai meminta maaf memang apa yang dilakukan anak saya ini memang di luar batas."

"Saya sebagai orangtuanya juga meminta maaf apabila yang terjadi ini mungkin karena saya lalai dalam mendidik anak saya," ujarnya.

Namun, diakui Rafael dalam keseharian sebagai orangtua, selalu berusaha mendidik, tak melepaskan anaknya mengambil keputusan sendiri.

"Selalu mendampingi dia, mengarahkan dia untuk dapat meraih cita-citanya," ucap Rafael.

Perkembangan kasus Mario

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19). 

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023). 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved