Identitas Pria yang Tertabrak Kereta Api Rangkasbitung-Merak di Kota Serang Masih Diidentifikasi
Satlantas Polres Serang Kota masih melakukan identifikasi pria yang terseret kereta api di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Identitas pria yang tertabrak dan terseret kereta api Rangkasbitung-Merak masih diidentifikasi.
Satlantas Polres Serang Kota masih melakukan identifikasi pria yang terseret kereta api di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu (2/4/2023) malam.
Berdasarkan keterangan polisi, korban terseret kereta api sejauh 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kondisi tubuh korban pun tak lagi utuh dan hancur tercecer di beberapa titik.
Baca juga: Dengarkan Musik Via Headset, Pelajar di Cilegon Tertabrak Kereta Api Rangkasbitung-Merak
"Kondisi tubuh korban hancur," kata Kanit Lantas Polres Serang Kota, Ipda Adi, di lokasi, Minggu malam.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada pukul 22.15.
Kala itu, polisi menerima laporan dari warga yang melihat potongan tubuh korban.
"Potongan tubuhnya kami kumpulkan dan dibawa ambulans RSDP Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang," ucapnya.
Menurut Adi, korban terseret kereta api jurusan Rangkasbitung-Merak dengan nomor lambung 434.
Baca juga: Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Pandeglang, Dishub Banten Ungkap Perkembangannya

"Berdasarkan keterangan saksi bahwa korban ini sedang nongkrong di sekitar rel kereta. Tapi pas ketabraknya enggak ketahuan," ujarnya.
Ahmad, warga setempat, mengaku sering melihat korban berada di sekitar rel kereta api.
Namun, dia tidak mengetahui identitas korban.
"Saya memang sering melihat korban di sekitaran rel. Tapi untuk identitasnya tidak tahu, dengar-dengar sih dari Aceh," katanya.
Terkuak! Bupati Pati Sudewo Ternyata Diduga Terima Suap Proyek Jalur KA, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Pasca KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, 54 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan : PT KAI Minta Maaf |
![]() |
---|
Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Markas Polresta Serang Kota Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polresta Serang Kota Janji Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Markasnya dengan Profesional |
![]() |
---|
Dinilai Ilegal, Ratusan Bangunan Liar Pinggir di Rel Kereta Depan Stadion MY Kota Serang Dibongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.