AG Sidang Hari Ini atas Dakwaan Pasal 353 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Penganiayaan Berencana

AG akan jalani sidang hari ini atas dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana pada David

Editor: Siti Nurul Hamidah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
AG akan jalani sidang hari ini atas dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana pada David 

TRIBUNBANTEN.COM, PASAR MINGGU -  AG akan jalani sidang hari ini atas dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Sidang tuntutan terdakwa anak berinisial AG dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Sidang akan digelar pukul 12.00 WIB dan berlangsung secara tertutup sesuai asas peradilan anak.

Pada sidang Selasa (4/4/2023) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 saksi yang empat di antaranya merupakan ahli.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga bersaksi di persidangan.

Selain itu, Amanda Pretya Amanda (19) yang disebut sebagai pembisik Mario turut dihadirkan sebagai saksi.

"Dan kemungkinan masih ada saksi meringankan anak AG, dua saksi dan dua ahli," ucap Reza.

Baca juga: Ibunda Mario Dandy Muncul, Nangis-nangis Minta Maaf ke Keluarga David: Bapak Ibu Saya Minta Maaf

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Viral video berdurasi 53 detik, penganiayaan membabi buta yang dilakukan putra pejabat pajak pada anak pengurus Ansor
Viral video berdurasi 53 detik, penganiayaan membabi buta yang dilakukan putra pejabat pajak Mario Dandy pada anak pengurus Ansor bernama David (Kolase TribunBanten.com/Tribun Jakarta)

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Baca juga: Mario Dandy Berulang Kali Injak Leher, Wajah hingga Tendang Kepala David: Shane dan AG Menonton

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini, AG Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Berencana David Ozora

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved