Lebaran 2023
Pemkab Pandeglang Alokasikan Anggaran untuk THR ASN-PPPK: Dibagikan H-10 Lebaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-10 Idul Fitri 1444 H.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang telah menganggarkan dana untuk pemberian THR dan TPP bagi para ASN dan PPPK.
"Sesuai aturan yang ada, ASN akan menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14. Yang istilahnya kalau THR itu gaji ke-14 dan saat dalam proses sudah dianggarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Besaran dan Rincian Tunjangan THR ASN dan PNS 2023, Sudah Mulai Dicairkan
Untuk pencairan THR dan TPP itu, kata dia, akan mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
"Jadi sekarang ini kita tengah menyusun Perbupnya (Peraturan Bupati,-red). Jadi setelah ada PP maka selanjutnya menunggu Perbup dulu," katanya.
Untuk besaran anggaran saat ini pihaknya belum mengetahui besaran anggaran THR yang akan dibagikan kepada ASN dan PPPK.
"Saat ini masih melakukan penghitungan berapa besar kewajibannya," ujarnya.
Untuk rincian THR tersebut, Yahya menuturkan kalau itungan THR ASN dan PPPK itu sebesar satu kali gaji.
"Untuk tahun ini ada tambahan sebesar 50 persen. Tambahan 50 persen itu sesuai PP untuk tunjangan yang mendampingi, yaitu tunjangan kinerja atau Tukin," katanya.
Dirinya menambahkan, selain gaji ke-14, ASN dan PPPK akan mendapatkan gaji ke-13.
Baca juga: THR PNS Cair Hari Ini Selasa 4 April 2023, Berikut Besaran dan Rincian Tunjangan
"Jadi gaji ke-13 juga sama akan mendapatkan tambahan 50 persen TPP. Jadi anggaran insyallah sudah siap dan dipastikan dicairkan pada H-10 Idul Fitri," ucapnya.
Untuk diketahui Pencairan THR dan TPP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sepanjang Libur Lebaran 2023, Perputaran Uang Kawasan Wisata di Lebak Capai Rp 26 Miliar |
![]() |
---|
490.709 Wisatawan Kunjungi Lebak saat Libur Lebaran 2023, Meningkat 40 Persen Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Libur Lebaran 2023, Dua Juta Wisatawan Kunjungi Banten |
![]() |
---|
Potret Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Merak, Pemudik Melepas Lelah dengan Tidur di Lantai |
![]() |
---|
Pantai Anyer Diprediksi Dipenuhi Wisatawan saat Akhir Pekan, Polres Cilegon Siapkan Enam Antisipasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.