THR PNS Cair Hari Ini Selasa 4 April 2023, Berikut Besaran dan Rincian Tunjangan
THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair hari ini, Selasa (4/4/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair hari ini, Selasa (4/4/2023).
Dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.
Penyaluran THR PNS dan ASN 2023 berlangsung bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Adapun pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR PNS & ASN lain tersebut yang telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.
Anggaran THR PNS & ASN lain 2023 tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.
Kemudian, sekitar Rp 17,4 triliun THR PNS & ASN lain 2023 diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada juga THR PNS & ASN lain 2023 sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI dan Polri yang terus bekerja terutama di dalam melayani masyarakat dan pada saat menjelang Lebaran juga tetap bekerja secara penuh," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).
Pembayaran THR PNS 2023 menurut PP 15 Tahun 2023
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Baca juga: THR PNS Mulai Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan? Ada Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar
Pada Pasal 5 PP 15 Tahun 2023 ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 15 Tahun 2023 juga menyatakan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Disnakertrans Minta Perusahaan di Kota Serang Bayar THR Karyawan Sesuai Aturan dan Tepat Waktu
Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr.jpg)