Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan AG Mantan Pacar Mario Dandy

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Editor: Vega Dhini
Tribunnews/Ashri Fadilla
AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora masih bergulit.

Mantan pacar Mario Dandy, AG (15) dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG (15) pada Rabu (5/4/2023).

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. (Tribunjakarta.com)

AG menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB.

Baca juga: Mario Dandy Pasang Wajah Datar saat Disinggung Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Tak Merasa Bersalah?

Ia tampil mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam dan sepatu kets.

Kepalanya tampak ditutupi tudung hoodie dan sebagian wajahnya tetutup masker berwarna putih.

Sidang tuntutan AG digelar pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AG.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved