JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Sindir Pakai Gambar Tolak Angin dan Rumus Matematika

Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjakarta.com
Korban penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, David Ozora (17). Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara. David Ozora menyindir jaksa memakai gambar tolak angin dan rumus matematika. Menurut dia, jaksa seharusnya menuntut AG dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.

David Ozora menyindir jaksa memakai gambar tolak angin dan rumus matematika.

Menurut dia, jaksa seharusnya menuntut AG dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D.

"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa. @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," tulis Jonathan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Ayah David Ozora Beberkan Kondisi Mario Dandy dan Shane Lukas: Banjir Air Mata, Saling Serang

Jonathan menambahkan, seharusnya AG dituntut enam tahun penjara, yang mana jumlah tersebut adalah setengah dari tuntutan maksimal.

Lebih lanjut, Jonathan menyindir cara berhitung jaksa karena hanya menuntut AG pidana empat tahun penjara.

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D gak penting?" tulis Jonathan. "Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," sambungnya.

AG Dituntut Empat Tahun Penjara

AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.

AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.

Baca juga: Rafael Alun Minta Maaf Kepada Keluarga David Ozora Sambil Bersila di Lantai: Memang di Luar Batas

Kuasa Hukum D Harap Hakim Merestui

Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merestui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa anak AG (15) pidana penjara empat tahun.

"Kami berharap nanti vonis dari Hakim Tunggal sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu empat tahun," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2023).

Menurut Mellisa, hukuman empat tahun penjara sudah lebih dari cukup bagi keluarga D.

Apalagi tuntutan tersebut adalah dakwaan primair yang memang dibacakan dalam surat dakwaan JPU sejak awal.

"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai yang diharapkan oleh keluarga, yakni hukuman maksimal. Adapun JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang berinisial D.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.

Baca juga: Investor RANS Ketar-ketir Soal Isu Artis R di Kasus Korupsi, Tegaskan Raffi Ahmad: Gak Terlibat Kan?

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: David Ozora Didiagnosa Cedera Otak Parah, Berikut Kondisi Terkininya di RS Mayapada

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved