Judi Online
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol
JPU menuntut sejumlah terdakwa kasus judi online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo berupa pidana kurungan penjara dan denda.
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah terdakwa kasus judi online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo, berupa pidana kurungan penjara dan denda.
Melansir Tribunnews, klaster eks pegawai Kementerian Kominfo adalah: terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Jaksa mulanya menuntut terdakwa Denden Imadudin Soleh pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik FP Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Judol, Usai Ditangkap di Rumah
"Menjatuhkan pidana terdakwa Denden pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penahanan dengan tetap ditahan dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar, akan diganti kurungan 3 bulan," ucap jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025).
Kemudian, untuk terdakwa Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Zulfikar, jaksa menuntut mereka dipidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
"Terdakwa 2, 3, dan 5 Fakhri Zulfikar masing-masing selama 8 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp500 juta apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," jelas jaksa.
Selanjutnya, jaksa menuntut terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing masing-masing pidana selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Sementara, untuk terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus pengelolaan situs judol
Kasus pengelolaan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi skandal besar yang mengungkap praktik korupsi, kolusi, dan pencucian uang di lingkungan kementerian yang seharusnya memberantas konten ilegal.
Situs-situs judol ternyata “dijaga” oleh terdakwa agar tidak diblokir oleh sistem Komdigi, dengan imbalan uang bulanan dari pemilik situs.
Biaya penjagaan per situs mencapai Rp 5 juta per bulan, dengan total 500 situs dijaga hingga akhir 2023
Untuk diketahui, terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
| Diduga Monetisasi Aktivitas Live Judol, Pemerintah RI Bekukan Izin Tiktok Sementara |
|
|---|
| Diduga Kalah Judol, Suami di Legok Tangerang Tega Bacok Istri hingga Kritis |
|
|---|
| Dinsos Coret 14 KPM Penerima Bansos di Pandeglang Terindikasi Judol Slot |
|
|---|
| Sindikat Judi Online Cina-Kamboja Bermarkas di Tangerang Banten Dibongkar |
|
|---|
| Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Sedret Pernyataan Budi Arie Terkait Kasus Beking Judol di Komdigi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TERDAKWAH-JUDOL-KOMINFO.jpg)