Nekat Tambah Cuti Lebaran 2023, ASN Pemkot Serang Siap-siap Terima Sanksi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, minta aparatur sipil negera (ASN) tidak menambah cuti bersama lebaran.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, minta aparatur sipil negera (ASN) tidak menambah cuti bersama lebaran.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memperpanjang jadwal cuti bersama lebaran tahun 2023.
Jadwal cuti dimajukan dari 19-26 April 2023 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21-26 April.
Baca juga: BKAD Pastikan THR dan Tukin ASN di Pemkab Lebak Dipastikan Cair Sebelum Cuti Bersama
Dengan begitu, cuti bersama bertambah dua hari menjadi delapan hari.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, Pemkot Serang akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah pusat.
Hanya saja, sejauh ini belum ada edaran resmi yang diterima Pemkot Serang.
"Selama tidak ada petunjuk atau aturan teknis maka kami meminta ASN tidak menambahkan cuti bersama," katanya saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Ia juga berharap agar pegawai Pemkot Serang tidak manambah cuti lebaran.
Menurutnya, waktu cuti yang diberikan pemerintah pusat sudah sangat panjang.
Maka jika sudah waktunya, mereka harus kembali menjalankan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat.
"Kita harap para aparatur tidak tambah cuti, karena waktu cuti yang diberikan pemerintah pusat sudah sangat panjang," katanya.
Karsono menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi, baik lisan dan tertulis kepada ASN yang dengan sengaja menambah cuti di luar ketetapan pemerintah.
Baca juga: Pemkot Serang akan Beri Sanksi Jika ada ASN dan Pejabat yang Gelar Buka Bersama
"Apabila menyalahi aturan kami akan keluarkan sanksi. Baik lisan maupun tertulis. Sanksi tertulis itu sudah sanksi kategori sedang," katanya.
Dirinya juga menengaskan tidak akan memproses izin tambahan cuti bagi ASN yang di Kota Serang. Kecuali, cuti melahirkan dan sakit.
"Cuti melahirkan, sakit atau mendesak lainnya masih bisa kita tolerin dan diberikan izin," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender-cuti-bersama-dihapuskan.jpg)