Soal Rest Area KM 97A Tol Tangerang-Merak, Pemprov Banten Ajukan Permohonan ke Pusat

Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat soal pembangunan rest area di KM 97A Tol Tangerang-Merak.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat soal pembangunan rest area di KM 97A Tol Tangerang-Merak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat soal pembangunan
rest area di KM 97A Tol Tangerang-Merak.

"Kami mencoba memohon disetujui, sehingga menggiatkan itu. Mudah-mudahan bisa smooth tepat pada waktunya atau pemanfaat pada waktunya," kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat ditemui di Mapolda Banten pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Warga Kota Cilegon Pinjamkan Lahan 5 Hektar untuk Pembangunan Rest Area KM 97 Tol Tangerang-Merak

Menurut dia, rest area di KM 97A Tol Tangerang-Merak adalah suatu keharusan.

Hal ini dilakukan dalam rangka penunjang perjalanan lintas Jawa-Sumatera.

"Kalau sekarang mungkin keterbatasan waktu, nanti kami akan siapkan waktu lebih luas ke depan," kata dia.

Dia memastikan tidak ada pengambil alihan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan tersebut.

"Tidak ada pengambil alhihan itu kan dalam rangka mengerjakan fungsi-fungsi bersama. Kan pemprov masih terlibat dalam MoU nya, penyiapannya, izin-izin dan seterusnya," tandasnya.

Rest Area untuk Atasi Macet

Sebagai upaya mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas menuju ke Pelabuhan Merak, rest area akan dibangun di KM 97 Tol Tangerang-Merak.

Rest Area KM 97 Tol Tangerang-Merak berada di dekat Situ Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon ini.

Rest Area KM 97 Tol Tangerang-Merak berdiri di lahan gratis seluas 5 hektar milik warga Serang bernama David Ahmad Saputra.

Baca juga: Antisipasi Macet Menuju Pelabuhan Merak, Rest Area Bakal Dibangun di KM 97 Tol Tangerang-Merak

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengklaim, pemilik lahan sepakat akan meminjamkan lahan selama satu tahun agar digunakan Rest Area.

"Tadi pemiliknya sudah oke (pinjamkan lahan,-red) tinggal bikin perjanjian, kemudian di tahun berikutnya ada pengadaan lahan," kata Helldy di pelabuhan Merak, Senin (6/3/2023).

Menurut Helldy, Rest Area tersebut digunakan sebagai kantong parkir kendaraan, untuk mengantisipasi kemacetan menuju Pelabuhan Merak.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved