Soal Rest Area KM 97A Tol Tangerang-Merak, Pemprov Banten Ajukan Permohonan ke Pusat

Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat soal pembangunan rest area di KM 97A Tol Tangerang-Merak.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat soal pembangunan rest area di KM 97A Tol Tangerang-Merak. 

"Tapi kalau lahan itu sudah dibeli sama Pemprov Banten. Mungkin bisa jadi rest area yang wah," ujarnya.

Sementara Pj Sekda Banten Moch Tranggono mengatakan, pembangunan rest area tersebut difasilitasi oleh Kementerian PUPR.

Menurut Tranggono, tujuan pembangunan rest area KM 97 itu sebagai Buffer Area, daerah penyangga atau kantong parkir.

Rest Area KM 97 berjarak hanya 1 KM sebelum gerbang tol (GT) Merak. Jika terjadi kepadatan kendaraan, akan dimasukan ke rest area tersebut.

"Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan bisa dilakukan perataan. Sambil proses administrasi dilakukan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved