Soal Rest Area KM 97A Tol Tangerang-Merak, Pemprov Banten Ajukan Permohonan ke Pusat
Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat soal pembangunan rest area di KM 97A Tol Tangerang-Merak.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat soal pembangunan rest area di KM 97A Tol Tangerang-Merak.
"Tapi kalau lahan itu sudah dibeli sama Pemprov Banten. Mungkin bisa jadi rest area yang wah," ujarnya.
Sementara Pj Sekda Banten Moch Tranggono mengatakan, pembangunan rest area tersebut difasilitasi oleh Kementerian PUPR.
Menurut Tranggono, tujuan pembangunan rest area KM 97 itu sebagai Buffer Area, daerah penyangga atau kantong parkir.
Rest Area KM 97 berjarak hanya 1 KM sebelum gerbang tol (GT) Merak. Jika terjadi kepadatan kendaraan, akan dimasukan ke rest area tersebut.
"Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan bisa dilakukan perataan. Sambil proses administrasi dilakukan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Tags
Rest Area KM 97A
Tol Tangerang-Merak
Pemerintah Provinsi Banten
Pj Gubernur Banten
Banten
Al Muktabar
Baca Juga
Destinasi Wisata Hits di Serang Banten yang Wajib Dikunjungi: Bukit Waruwangi |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Rumah Makan Padang Enak dan Terjangkau di Kota Serang |
![]() |
---|
Daftar Nama 5 Personel Polda Banten Diterbangkan ke Afrika Tengah untuk Misi Perdamaian PBB |
![]() |
---|
Agil Zulfikar Gerak Cepat Temui Warga Margamulya Usai Demo, Langsung Telepon Kadis PUPR Banten |
![]() |
---|
Nasib Gaji PPPK Pemprov Banten Usai TKD Dipangkas Kemenkeu, Sekda Binggung Butuh Dana Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.