Pengakuan Ibu di Tangerang Buang Bayi ke Kali Usai Dengar Bisikan Gaib, Saat Sadar Sudah Terlambat
Kamrah (38), seorang ibu di Tangerang, membuang bayi di Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena mendengar bisika
TRIBUNBANTEN.COM - Kamrah (38), seorang ibu di Tangerang, membuang bayi di Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena mendengar bisikan setan.
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
"Karena hal itu, tersangka menjadi jengkel dan marah, lalu mengaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya ke kali," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono pada Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Modus Dukun Setubuhi Wanita di Pandeglang: Iming-imingi Uang Gaib dan Sembuhkan Penyakit
Tersangka Kamrah membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak satu kilometer sambil menggendong korban.
Sesampainya di kali, Kamrah langsung membuang anaknya.
"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka sempat tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," jelas Sigit.
Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang bersangkutan, dinyatakan yang bersangkutan sehat secara psikologis dan dapat menjawab pertanyaan," ucap Sigit.
Motif Pembuangan Bayi
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengatakan Kamrah (38) membuang bayi berusia 10 bulan ke kali karena merasa tertekan dan lelah sang anak terus menangis.
Tersangka mengatakan, korban sejak hari Jumat (31/3/2023) hingga Senin (3/4/2023) terus-terusan menangis.
Masih menurut tersangka, korban menangis tanpa sebab yang jelas.
Baca juga: Perayaan HUT ke-77 TNI AU, Megawati dan Prabowo Subianto Kompak Joget "Ojo Dibandingke"
Kamrah merasa lelah karena pekerjaan rumah tangga ditambah faktor ekonomi sehingga tidak bisa mengubungi suami yang bekerja di DKI Jakarta.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, motif tindakan itu adalah karena anak terus menangis selama beberapa hari. Juga karena tidak adanya suami karena bekerja di Jakarta dan sudah beberapa hari tidak bisa dihubungi," ujarnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Alami Luka Bakar 100 Persen, Satu Korban Ledakan Pamulang Tangsel Dirujuk ke RS Tarakan |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Jamin Biaya Pengobatan Korban dan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Ledakan di Pamulang |
![]() |
---|
Hari Terakhir, Berikut Syarat dan Tahapan Rekrutmen PMO Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
CCTV Rekam Ledakan Besar di Pamulang Tangsel, Suara dan Getaran Kencang Membuat Warga Berhamburan |
![]() |
---|
Cuaca Tangerang Raya di Akhir Pekan, 13-14 September 2025: Waspada Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.